Banjarmasin, KP – Jajaran Polsekta Banjarmasin Timur mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa barang haram jenis shabu.
Syaifullah alias Ipul (32) seharinya tak memiliki pekerjaan ini, ditangkap oleh petugas di bawah kendali Kanit Reskrim AKP H Timur Yono Ketika berada di rumahnya di Jalan Veteran Gang Sepakat Ujung RT 22 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis (3/2).
Dari tangan Ipul, petugas berhasil menyita batang bukti berupa 17 paket shabu siap edar, timbangan digital, sendok plastik dan dompet kecil .
Menurut Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah, penangkapan pelaku Ipul berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas Kapolsek, Kamis (17/2).
Dikatakan Pujie, berdasarkan pengakuan pelaku, pernah tersandung kasus yang sama dan beberapa bulan yang keluar.
“Residivis, baru beberapa bulan keluar. Dulu yang nangkap juga Polsek Bantim,” ujarnya.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah, pelaku akan di jerat engan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/K-4)