Pada awalnya, gaji honorer akan dibebankan di APBN di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi dalam perjalanannya dibebankan kepada Pemerintah Daerah
BANJARMASIN, KP – Pahlawan pendidikan yang masih berstatus sebagai honorer terpaksa harus gigit jari. Pasalnya nasib insentif yang menjadi hak guru honorer di Kota Banjarmasin saat ini tengah terjadi permasalahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin, Nuryadi mengatakan, pada awalnya, gaji guru honorer akan dibebankan pada APBN di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Namun dalam perjalanannya, insentif bagi guru honorer tersebut malah dibebankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
“Ada miskomunikasi. Ini yang harus kita koordinasikan lagi dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD),” ucap Nuryadi, saat ditemui awak media, di Balai Kota, Rabu (16/2) siang.
Bahkan, ia mengakui hingga saat ini pihaknya sendiri masih belum mengetahui besaran tunjangan dan insentif yang harus diberikan kepada para pahlawan tanda jasa tersebut.
“Kita juga belum tahu berapa tunjangan dan gaji mereka, belum ada penjelasan dari Kemendikbud. Artinya kami perlu menghitung-hitung lagi,” sambungnya.
Ia menerangkan, jika penggajian guru honorer dibebankan kepada APBD Pemko Banjarmasin, maka setidaknya harus menyediakan dana sebesar Rp63 M per tahunnya untuk menggaji para guru honorer.
“Ini tentu akan memberatkan keuangan daerah. Maka dari itu kita akan coba cari solusinya dengan Pemerintah Pusat agar bisa dari dibebankan ke Dana Alokasi Umum (DAU). Di Banjarmasin ada sebanyak 353 jumlah guru honorer. Baik yang di SD dan SMP,” jelasnya.
“Rata-rata gaji mereka dari Bosda ada yang Rp1,6 juta maksimal. Tapi ada juga yang Rp1,2 juta, Rp600 ribu dan Rp500 ribu,” pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Karena itu Ia meminta, agar menunggu SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terlebih dahulu, untuk menghitung kejelasan besaran anggaran yang diperlukan untuk memberikan insentif para Guru Honorer yang belum terbayar.
Karena itu, orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai ini berharap SK tersebut bisa dikeluarkan di bulan Maret mendatang.
“Kan ada 1.300 lebih PPPK Guru yang diangkat. Dan ada 350 guru honorer yang belum. Jadi sementara menunggu SK itu, gaji untuk bulan Januari, Februari dibayarkan di Bulan Maret melalui dana BOS,” ungkapnya.
Ibnu juga mengatakan, pihaknya pun mengaku memerlukan kejelasan. Bahwa gaji PPPK Guru harus bersumber atau dialokasikan dari dana pusat. Bisa melalui dana DAU atau DAK dan mekanisme lainnya. Jangan sampai, membebani dana daerah.
“Di mana duitnya untuk mencarikan dana untuk menggaji PPPK yang diangkat. Kami pun berharap ada kejelasan. Jadi, begitu SK dikeluarkan, nantinya kita tagih janji dari kemendikbud,” tandasnya. (Kin/K-3)