Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Jam Operasional Truk di Banjarmasin Berubah

×

Jam Operasional Truk di Banjarmasin Berubah

Sebarkan artikel ini
5 truk 4klm
JAM OPERASIONAL – Perwali baru jam operasional truk dan angkutan barang masuk kota pukul 06.00 - 09.00 WITA dan pukul 16.00 - 20.00 WITA. (KP/Dok)

Banjarmasin, KP – Terkait Aturan Perubahan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 08 Tahun 2022 tentang Jam Operasional Masuk dan Keluar Angkutan Barang di Kota Banjarmasin yang baru disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.

Dimana, Perwali ini menggantikan Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketentuan Operasional Mobil Barang (truk/trailer) Dalam Wilayah Kota Banjarmasin.

Baca Koran

Aturan Perwali baru ini diatur berbagai mekanisme dan jam operasional jenis sejumlah angkutan di Banjarmasin.

Dimana dalam SK Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2009 disebutkan, truk dan angkutan barang dilarang masuk Banjarmasin dari pukul 06.30 WITA sampai 09.00 WITA dan dari pukul 15.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA. Hal tersebut diambil dengan melihat kondisi keselamatan lalulintas di tahun 2009 lalu.

Untuk Perwali baru ini jam operasional mengalami perubahan, yakni truk dan angkutan barang dilarang keluar masuk kota pada pukul 06.00 WITA hingga 09.00 WITA dan pukul 16.00 WITA hingga 20.00 WITA, kecuali truk BBM dan LPG milik Pertamina.

Bukan hanya larangan keluar masuk, namun pada jam-jam tersebut truk dan angkutan barang besar lain juga turut dilarang beroperasi di ruas jalan dalam Kota Banjarmasin.

Selain itu, sejumlah angkutan seperti kontainer 40 feet, truk tempel pengangkut alat berat, dan sejumlah truk berdimensi besar serta panjang lainnya dilarang beroperasi dari pukul 06.00 WITA sampai pukul 21.00 WITA malam.

Menurut Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo ditemui usai sosialisasi mengatakan, Perwali ini tidak serta merta terbit tanpa pertimbangan. Namun sebagai tindaklanjut dari akumulasi laporan, keluhan dan suara berbagai kalangan masyarakat terkait operasional truk angkutan.

“Puncaknya saat maraknya kecelakaan yang melibatkan truk pada jam-jam sibuk. Bahkan dibeberapa kejadian menyebabkan kefatalan,” ujarnya

Baca Juga :  Kesal KDRT Terhadap Ibunya, Anak Diduga Aniaya Ayah Tiri Hingga Tewas di HST

Terkait pendukung Perwali berupa rambu-rambu, pihaknya mengaku optimistis dapat mulai melakukan pemasangan di sejumlah titik yang ditentukan.

Ditanya terkait efektif penegakan Perwali tertanggal 11 Januari 2022 tersebut, Slamet mengatakan, akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar aturan main dalam Perwakilan ini dapat diketahui dan dipahami.

“Rencananya akan kita efektifkan mulai April, namun karena berbagai pertimbangan dan masukan bahwa April itu bulan puasa. Jadi mungkin akan kita efektifkan setelahnya,” ujarnya.

Sementara Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Noor Chaidir yang turut hadir pada kegiatan tersebut, menyatakan pihaknya akan mendukung sepenuhnya Perwali tersebut guna terciptanya Kamseltibcar di Banjarmasin.

Pihaknya pun bersama dinas perhubungan dan pihak terkait akan melakukan sosialiasi terkait peraturan anyar ini.

Kasat menggaris bawahi dan meminta, dinas perhubungan untuk melakukan pemasangan rambu ditempat yang benar-benar strategis dan dapat terlihat dengan jelas agar bisa dilihat para sopir.

Chaidir menyebut terbitnya Perwali menggantikan SK Walikota sebagai bentuk imbas dari kejadian viral (lakalantas) yang melibatkan truk beberapa saat lalu.

“Akibat dari viralnya kejadian yang melibatkan mobil angkutan,” ujarnya.

Kasat memastikan Perwali ini dibuat bukan untuk memberatkan para pengusaha angkutan dan sopir.

“Namun dibuat untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bersama,” katanya. (yul/K-4)

Iklan
Iklan