Banjarmasin, KP – Sebagai upaya meningkatkan kekebalan tubuh dari paparan virus Covid-19 dimana saat ini Indonesia telah memasuki Gelombang Ketiga varian virus Omicron, Kanwil Kemenkumham Kalsel menggelar kegiatan Vaksinasi Booster, Kamis (10/02).
Jenis vaksin yang diberikan bagi peserta vaksin kali ini adalah adalah vaksin Pfizer dan vaksin AstraZeneca. Pemberian vaksin dilakukan oleh oleh Petugas Kesehatan dari Puskesmas Alalak Selatan dan Puskesmas Pekapuran Raya.
Vaksinasi diikuti oleh Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, JFT, JFU dan PPNPN, bertempat di Gedung Olahraga Kantor Wilayah.
Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
Sebelum menerima suntikan vaksin, para peserta terlebih dahulu dilakukan Rapid Test Antigen, jika dinyatakan negatif dapat melanjutkan Vaksinasi Booster.
Lalu, sebelum mendapatkan suntik vaksin, pegawai juga terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan, diantaranya tes suhu dan tekanan darah.
Pemeriksaan ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa kondisi tubuh pegawai dalam kondisi sehat dan siap untuk menerima Vaksin Booster.
Heni Susila Wardoyo, Plt. Kepala Kantor Wilayah memberikan tanggapannya atas pelaksanaan pemberian vaksin booster bagi jajaran Kanwil Kemenkumham Kalsel sebagai upaya Kemenkumham meminimalisir dampak Covid-19 bagi insan Pengayoman.
“Kami selalu mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional, diantaranya melalui vaksinasi booster yang diharapkan dapat mengurangi dampak penularan Covid-19, yang dalam hal ini bagi pegawai Kantor Wilayah maupun tenaga PPNPN. Kami mengapresiasi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin yang telah memfasilitasi pemberian vaksin booster hari ini melalui tenaga Puskesmas yang telah ditunjuk,” ucapnya.
Jumlah pegawai yang memenuhi persyaratan dan menerima Vaksin Booster sebanyak 107 orang. Di antara pegawai yang bertugas di Kantor Wilayah tidak seluruhnya dapat menerima booster ini, dikarenakan jarak antara vaksinasi primer dosis lengkap masih kurang dari enam bulan, sakit, hamil dan hasil rapid test Antigen dinyatakan reaktif untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan SWAB PCR. (KPO-1)