Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Tengah

Kejari HST Harapkan ASN atau Non ASN Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

×

Kejari HST Harapkan ASN atau Non ASN Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Barabai, KP – Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kandangan HSS, adakan Kegiatan rapat koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dan implementasi Inpres No 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan ketenagakerjaan tingkat Kabupaten HST, Kamis (16/2/2022) bertempat di Aula kantor Kejari HST.

Turut hadir sebanyak 11 SKPD yang ada Pemkab HST. Sementara itu Kepala BPKAD HST Teddy Taufani saat di tanya oleh awak media mengatakan, pada Tahun 2021 yang lalu Pemkab HST telah mendaftarkan sebanyak 1.129 pegawai non PNS dan Tahun 2022 ini ada tambahan sekitar 924 orang untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan.

Kalimantan Post

Pada Tahun 2022 ini telah dianggarkan dananya, totalnya sebanyak 2.053 orang tenaga honorer atau pegawai non PNS terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri HST Trimo berharap para pemimpin SKPD harus dituntut untuk mampu memastikan Para anggotanya mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengingat begitu banyaknya manfaat yang bisa didapat.

“Karena ini amanat Presiden untuk lebih mengoptimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka ada beberapa hal yang perlu diambil pemkab diantaranya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,”ujarnya.

Trimo juga menambahkan, Pemkab juga diharuskan menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran juga mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN dan penyelenggara Pemilu di wilayahnya nanti terdaftar sebagai peserta aktif.

Juga mendorong komisaris atau pengawas, direksi, dan pegawai dari BUMD beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dan melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau Pelayanan Administrasi Terpadu, mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Polres HST MoU Bank Himbara, dan Dukung Program Ketahanan Pangan

Pada saat yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kandangan Iwan Pramono mengatakan dari data BPS, kita temukan sebanyak 143 ribu untuk angkatan kerja di Kabupaten HST dan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hanya sekitar 5.500 orang, jadi persentase kepesertaan masih rendah di bawah 5 persen pada saat ini.

“Kendala kita adalah adanya asumsi para pekerja bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu sama, padahal berbeda. Kalau BPJS Kesehatan fokus menangani program Kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menangani empat program yaitu jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan tambahan yang terbaru adalah jaminan kehilangan kerja,” ungkapnya.

Iwan menambahkan melalui kegiatan koordinasi inilah diharapkan jajaran perwakilan SKPD dapat menginformasikan dan sosialisasi kepada masyarakat dan pekerja terkait manfaat keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan agar mereka terlindungi diri mereka para pekerja tersebut, kegiatan ini juga dihadiri asisten III. (adv/ary/K-6)

Iklan
Iklan