Oleh : Nor Hasanah, S.Ag, M.I.Kom
Pustakawan UIN Antasari Banjarmasin
Seperti yang diketahui bersama bahwa pada 9 Februari 2022 selalu diperingati sebagai Hari Pers Nasional (HPN) yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia. HPN ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985. Dewan Pers kemudian menetapkan HPN dilaksanakan setiap tahun secara bergantian di ibukota provinsi se-Indonesia. Penyelenggaraannya dilaksanakan secara bersama antara komponen pers, masyarakat, dan pemerintah khususnya pemerintah daerah yang menjadi tempat penyelenggaraan. Kebijakan ini diputuskan dalam sidang Dewan Pers ke-26 di Ambon pada 11-13 Oktober 1985.
HPN menjadi agenda tahunan terbesar dan paling bergengsi bagi komponen pers Indonesia sekaligus ajang silaturahmi guna menyatukan pemikiran untuk kemajuan pers khususnya dan bangsa Indonesia umumnya. Landasan ideal HPN ialah sinergi antar komponen pers, masyarakat dan pemerintah, seperti tergambar pada untaian pita (umbul-umbul) yang membentuk huruf HPN.
Makna Pers
Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (Inggris), atau Presse (Perancis), berasal dari bahasa latin, Perssare dari kata Premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”. Definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”. Media massa atau Pers adalah suatu istilah yang mulai digunakan pada tahun 1920-an untuk mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah pers dikenal sebagai salah satu jenis media massa atau media komunikasi massa yang sudah lama dikenal oleh masyarakat dan tidak hanya itu istilah pers juga lazim dikaitkan dengan surat kabar (newspaper) atau majalah (magazine).
Dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Fungsi Pers
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 2 butir 1 dan 2 disebutkan bahwa: “(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.” Sementara itu Pasal 6 UU Pers nasional melaksanakan perananya dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia. Selain itu pers juga harus menghormati kebinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar melakukan pengawasan.
Sebagai media informasi, Pers berfungsi menginformasikan informasi yang menjadi hak masyarakat. Pers menyajikan berbagai informasi kepada masyarakat misalnya politik, ekonomi, kesehatan, lingkungan, sosial, dan budaya. Pers menyempaikan informasi bisa melalui tulisan, lisan, maupun siaran langsung yang netral, tepat, benar, dan akurat sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang harus diketahui.
Pers itu sebagai sarana pendidikan massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
Dalam fungsi hiburan, Pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
Dalam fungsi kontrol sosial, fungsi ini terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut yaitu social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan); social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat); social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah); social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah).
Dalam fungsi pers sebagai lembaga ekonomi berarti pers atau media massa selain melaksanakan ke empat fungsi di atas, dibolehkan mengambil keuntungan ekonomi juga sebagai bisnis. Misalnya dengan menyiarkan iklan dan mendapatkan bayaran atas iklan tersebut. Pers diperbolehkan menyiarkan iklan suatu instansi, produk, maupun layanan asal tidak merendahkan suatu agama, mengganggu kerukunan antarumat beragama, bertentangan dengan kesusilaan masyarakat, mengandung minuman keras, narkotika, prikotropika, zat aditif terlarang, wujud rokok, dan penggunaan rokok.
Sejarah Perkembangan Pers
Pada tahun 1615 atas perintah Jan Pieterzoon Coen, yang kemudian pada tahun 1619 menjadi Gubernur Jenderal VOC, diterbitkan “Memories der Nouvelles”, yang ditulis dengan tangan. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa “surat kabar” pertama di Indonesia ialah suatu penerbitan pemerintah VOC.
Perkembangan pers di Indonesia berawal pada penerbitan surat kabar pertama, yaitu Bataviasche Novelles en Politique Raisonemnetan yang terbit 7 Agustus 1774. Kemudian muncul beberapa surat kabar berbahasa Melayu, antara lain Slompet Melajoe, Bintang Soerabaja (1861), dan Medan Prijaji (1907). Majalah tertua ialah Panji Islam (1912-an). Surat kabar terbitan peranakan Tionghoa pertama kali muncul adalah Li Po (1901), kemudian Sin Po (1910).
Surat kabar pertama di Indonesia yang menyiarkan teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, pada 18 Agustus 1945 adalah surat kabar Soeara Asia. Sesudah itu, surat kabar nasional yang memuat teks proklamasi adalah surat kabar Tjahaja (Bandung), Asia Raja (Jakarta), dan Asia Baroe (Semarang).
Pada Maret 1688, tiba mesin cetak pertama di Indonesia dari negeri Belanda. Atas intruksi pemerintah, diterbitkan surat kabar tercetak pertama dan dalam nomor perkenalannya dimuat ketentuan-ketentuan perjanjian antara Belanda dengan Sultan Makassar. Setelah surat kabar pertama kemudian terbitlah surat kabar yang diusahakan oleh pemilik percetakan-percetakan di beberapa tempat di Jawa. Surat kabar tersebut lebih berbentuk koran iklan. Fungsinya untuk membantu pemerintahan kolonial belanda.
Dari uraian di atas tergambar bahwa literasi Pers memberikan pemahaman yang jelas tentang makna, sejarah perkembangan, peran fungsi Pers yang dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita semua dalam mewujudkan Pers Sehat, Merdeka dan Demokratis. Selamat Hari Pers Nasional 2022.