Pelaihari, KP – Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto membenarkan adanya penangkapan tersangka Syahrun alias Arun yang diduga telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. KJW. Rabu (23/2).
Pihak security PT. KJW dan Anggota Brimob yang sedang bertugas pengamanan di PT. KJW telah mengamankan 1 unit mobil pick up garn max warna hitam dengan nopol DA 8579 LM yang berisi muatan buah kelapa sawit.
Adapun mobil pik up tersebut dikemudikan oleh Syahrun dan Alfianor yang mengambil buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT. KJW tanpa ijin.
Kapolres juga menambahkan kasus ini masih proses pengembangan sejumlah tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian ini.
“Tersangka kini sudah ditahan dan dikenakan pasal 363 KUHP Hukuman ancaman 7 tahun penjara”” jelas Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit mobil pik up garn max serta 95 jenjang buah sawit kurang lebih 1.5 ton. (rzk/K-4)