Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Laut

Mantan Anggota DPRD Tala Resmi Ditahan, 1,5 ton Buah Sawit dan Mobil Grand Max Jadi Barbuk

×

Mantan Anggota DPRD Tala Resmi Ditahan, 1,5 ton Buah Sawit dan Mobil Grand Max Jadi Barbuk

Sebarkan artikel ini
IMG 20220223 WA0038 scaled


Pelaihari, KP – Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto membenarkan adanya penangkapan tersangka a/n Syahrun alias Arun yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. KJW, Rabu (23/02/2022).


Pihak security PT. KJW dan anggota Brimob yang sedang bertugas pengamanan di PT. KJW telah mengamankan 1 (satu) unit mobil pick up Grand Max warna hitam dengan nopol DA 8579 LM yang berisa muatan buah kelapa sawit.

Kalimantan Post


Adapun mobil pick up tersebut dikemudikan oleh Syahrun dan Alfianor yang mengambil buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT. KJW tanpa ijin.


Kapolres juga menambahkan kasus ini masih dalam proses pengembangan sejumlah tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian ini.


“Tersangka kini sudah ditahan dan dikenakan pasal 363 KUHP Hukuman ancaman 7 tahun penjara,” jelas Kapolres.


Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil pick up Grand Max serta 95 (sembilan puluh lima) janjang buah sawit kurang lebih 1,5 ton. (Rzk/KPO-1)

Baca Juga :  Sosialisasi Alih Status PAUD di Takisung
Iklan
Iklan