“Penyelesaian masalah ini perlu waktu yang cukup lama prosesnya, Dinas Perdagangan Kalsel siap memberikan konsultasi dan dukungan jika pedagang memerlukannya agar proses recovery penyesuaian harga ini cepat selesai,” tambah Birhasani.
BANJARMASIN, KP – Penerapan satu harga minyak goreng kemasan di pasar tradisional masih belum merata secara keseluruhan. Kondisi ini dikarenakan proses pendataan oleh supplier atau distributor masih belum selesai, sehingga pedagang masih menjual dengan harga yang lama.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Birhasani, mengutip dari akun instagram Media Center Kalsel.
Ia juga menyampaikan kepada pelaku usaha yang masih punya stok minyak goreng lama, agar segera melaporkannya ke supplier atau distributornya.
“Setelah menerima laporan, pihak distributor akan melanjutkan prosesnya ke tingkat produsen yang terdaftar sebagai penerima subsidi. Dari produsen, akan kembali lagi ke supplier atau distibutor untuk didistribusikan lagi ke pedagang,” ujarnya.
“Penyelesaian masalah ini perlu waktu yang cukup lama prosesnya, Dinas Perdagangan Kalsel siap memberikan konsultasi dan dukungan jika pedagang memerlukannya agar proses recovery penyesuaian harga ini cepat selesai,” tambah Birhasani.
Selain itu, katanya, pelaku usaha juga harus proaktif menyelesaikan prosedur sesuai tanggung jawab masing-masing.
Menurutnya, jika semua pihak bijak menyikapi transisi ini, maka pelaku usaha tidak akan mengalami kerugian.
“Kondisi tersebut juga sudah dilaporkan ke Kementerian Perdagangan, juga sudah disampaikan ke berbagai pihak terkait agar lebih bijak dalam menyikapi masa transisi ini. Artinya, konsumen bisa mendapatkan harga murah dan pelaku usaha tidak dirugikan,” ucap Birhasani.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kalsel juga memantau penerapan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan di pasar tradisional yang rencananya mulai berlaku minggu ini, tepatnya seminggu setelah diterapkan di ritel modern.
“Menurut hasil pemantauan kami sejak tanggal 25 – 27Januari 2022, di beberapa pasar tradisional kabupaten/kota sudah ada beberapa pedagang yang menjual 12 merek minyak goreng kemasan seharga Rp14.000/liter,” lanjutnya.
Di sisi lain, ia juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi borong, karena kebijakan satu harga Rp14.000/liter bukan harga promo, melainkan subsidi selama enam bulan, yang mungkin saja akan diperpanjang.
“Di masa transisi berlakunya minyak goreng satu harga di pasar tradisional ini Pemerintah Provinsi Kalsel bekerja sama dengan kabupaten/kota dan produsen tetap melakukan operasi pasar hingga 13 kabupaten/kota,” pungkasnya. (Opq/K-1)