Banjarmasin, KP – Polemik pemberian insentif yang menjadi hak para guru honorer yang terjadi di Kota Banjarmasin belakangan ini memaksa Forum Guru Honorer Sekolah Negeri (FGHSN) mengadukan nasibnya ke Balai Kota Banjarmasin.
Karenanya, dengan didampingi Pembina Ikatan Guru Indonesia (IGI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), FGHSN mendatangi Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, pada Rabu (16/02) siang.
Usai pertemuan, Pembina Ikatan Guru Indonesia Kalsel, P Gusti Surya membeberkan, bahwa agenda yang dilakukan pihaknya ini adalah untuk mengadukan nasib yang dialami guru honorer yang kini tengah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.
Pertama, soal insentif yang masih belum terbayarkan. Yakni, bulan Januari dan bulan Februari.”Ada sebanyak 1.600 lebih (baik PPPK maupun honorer guru) yang insentifnya belum dibayarkan. Tadi sudah ada solusi, di bulan Maret, insentif mereka akan dibayarkan,” bebernya.
Ia menjelaskan, tertundanya pembayaran insentif itu rupanya lantaran terkendala pendataan. Pasalnya pejabat yang melakukan pendataan keburu dimutasi dari jabatannya.
Alhasil, data yang ditinggalkan pejabat tersebut tidak bisa diproses sampai tuntas.”Karena memang, proses ini kami akui melalui sejumlah tahapan. Kemudian, lantaran adanya kabar bahwa sistem penggajian, yang wacananya dibebankan ke pemerintah daerah,” jelasnya.
“Pak Menteri Pendidikan (Nadiem Makarim) mengisyaratkan PPPK Guru itu digaji oleh pusat. Tapi ternyata ada wacana bahwa itu dibebankan ke daerah. Makanya kami ingin kebingungan ini disampaikan ke pemerintah pusat, yang benar itu seperti apa,” paparnya.
Menurutnya, apa yang diutarakan dalam pertemuan tersebut memiliki alasan tersendiri. Yakni, pihaknya juga ingin memperjuangkan nasib 353 guru honorer yang tidak lulus seleksi PPPK.
Surya menginginkan, agar ratusan guru honorer itu bisa dimasukkan ke seleksi PPPK gelombang ketiga nantinya. Namun, lantaran belum ada kejelasan terkait penggajian, hal itu pun menjadi sulit dilakukan.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi, menjelaskan bahwa apa yang dialami PPPK Guru juga sudah disampaikan ke wali kota.
Ia juga menjelaskan, pada mulanya gaji PPPK Guru dibebankan pada APBN. Namun dalam perjalanannya, wacana penggajian justru dibebankan ke pemerintah daerah.
Jika ditotal, insentif guru honorer yang belum terbayarkan ini jumlahnya cukup besar. Untuk satu bulan, seorang guru yang statusnya masih belum PPPK atau PNS menerima insentif sebesar Rp 1.100.000.
“Kalau dikalikan dengan jumlah guru honorer yang ada. Jumlahnya cukup banyak. Dan kami harap ini segera dibayarkan sebagai bentuk penghargaan terhadap kami para guru yang dengan ikhlas mendidik generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku bahwa pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) yang nantinya akan diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD-Diklat) Kota Banjarmasin.
Ibnu berharap SK itu dikeluarkan segera di bulan Maret mendatang. Agar pihaknya bisa menghitung jumlah pasti besar dana yang akan dicairkan untuk menggaji para pahlawan pendidikan di Kota Banjarmasin tersebut.
“Kan ada 1.300 lebih PPPK Guru yang diangkat. Dan ada 350 guru honorer yang belum. Jadi sementara menunggu SK itu, gaji untuk bulan Januari, Februari dibayarkan di Bulan Maret melalui dana BOS,” ucapnya.
Ibnu juga mengatakan, pihaknya pun mengaku memerlukan kejelasan. Bahwa gaji PPPK Guru harus bersumber atau dialokasikan dari dana pusat. Bisa melalui dana DAU atau DAK dan mekanisme lainnya. Jangan sampai, membebani dana daerah.
“Di mana duitnya untuk mencarikan dana untuk menggaji PPPK yang diangkat. Kami pun berharap ada kejelasan. Jadi, begitu SK dikeluarkan, nantinya kita tagih janji dari kemendikbud,” pungkasnya.
Disamping itu, meski tak seberapa besar jika dibandingkan dengan gaji PNS, Ibnu menilai bahwa Besaran insentif guru honorer di Kota Banjarmasin saat ini sudah bisa dianggap layak untuk diberikan.
“Dari insentif yang hanya sebesar Rp 600 ribu jadi satu juta lebih sekarang ini hanya terjadi di zaman kepemimpinan kita aja itu,” imbuhnya.
“Kalau SK mereka (guru honorer yang diangkat jadi PPPK) itu sudah terbit, maka gajinya akan kita sesuaikan, yaitu sebesar Rp 2,9 juta perbulannya,” tuntasnya. (Kin/K-3)















