Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

NIK Sebagai Identitas Tunggal Peserta JKN-KIS

×

NIK Sebagai Identitas Tunggal Peserta JKN-KIS

Sebarkan artikel ini
15 Barut Bupati Barito Utara H nadalsyah
Bupati Barito Utara, H.Nadalsyah. (kp/ist)

Muara Teweh, KP – Dalam rangka memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian peserta dalam mengakses layanan, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal tersebut dikuatkan dengan dilakukan Launching penggunaan NIK sebagai identitas tunggal bagi peserta JKN-KIS pada tanggal 21 Januari 2022.

“Satu-satunya identitas tunggal sebagai peserta Program JKN-KIS bagi masyarakat Barito Utara, tentunya memudahkan masyarakat. Dengan NIK sebagai identitas tunggal, maka masyarakat yang terdaftar sebagai peserta program JKN-KIS cukup membawa KTP saja,” kata Bupati Barito Utara Nadalsyah, Rabu (16/2).

Baca Koran

Menurutnya, selain mudah, juga cepat dan pasti. Cukup menyebutkan NIK, masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan di Faskes tempat peserta terdaftar. Bagi masyarakat yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK).

Diharapkan, agar seluruh masyarakat Barito Utara dapat mengetahuinya, bahwa dengan pengunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS sangat bermanfaat. Mudah, cepat dan Pasti.

Untuk diketahui, penggunaan NIK berdasarkan Pasal 13 huruf (a) UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dimana disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 10, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.

Dalam UU 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 1 angka 12 disebutkan Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia dan pasal 64 disebut bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.

Selain itu juga pada Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa Nomor identitas peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial. (asa/K-10)

Baca Juga :  Satu Orang Meninggal dan 6.700 KK Terdampak Banjir
Iklan
Iklan