Paringin, KP – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Selatan telah menyerahkan Rapor dan Evaluasi Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Balangan. Hasilnya, pelayanan publik Pemkab Balangan pada tahun 2021 masih berada di zona kuning.
Penyerahan Rapor dilaksanakan di Ballroom Venus Galaxy Hotel Banjarmasin, Kamis (10/02/2022) kemarin. Dan diiketahui dari 13 Kabupaten/Kota di Kalsel, terdapat tiga daerah yang berhasil meraih predikat zona hijau (kepatuhan tinggi) yaitu Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tanah Laut, sedangkan Kabupaten Balangan bersama delapan kapupaten lain masih di zona kuning.
Wakil Bupati Balangan H Supiani yang menghadiri acara menyerahkan Rapor dan Evaluasi Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 mengungkapkan, Pemkab Balangan masih berada dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang.
“Terima kasih kepada semua unsur yang telah berusaha meningkatkan pelayanan publik namun hasil belum memuaskan sesuai harapan. Mudah-mudahan apa yang kita peroleh saat ini bisa menjadi bahan pembelajaran dan semangat bagi kita untuk peningkatan kepatuhan pelayanan publik,” ujarnya.
“Penghargaan ini hendaknya menjadi motivasi bagi kita semua di jajaran Pemkab Balangan untuk meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan transparan. Masyarakat membutuhkan pelayanan terbaik, dan pemerintah wajib memberikan sesuai standar regulasi,” tegas Supiani.
Sementara, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman menyampaikan Penilaian Kepatuhan merupakan acuan utama pelayanan publik di Indonesia yang menjadi bagian dari 7 Agenda Pembangunan RPJMN 2020-2024, khususnya terkait Transformasi Pelayanan Publik.
Hadi menegaskan tujuan penilaian ini adalah perbaikan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi, sedangkan maksudnya adalah mendorong kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik (SPP).
Hadi Rahman juga menyatakan Ombudsman memberikan apresiasi(award) kepada pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan Zona Hijau atau predikat kepatuhan tinggi,
Sedangkan penyelenggara pelayanan publik Yang masih masuk dalam Zona Kuning agar melakukan pembinaan dan mendorong implementasi Standar Pelayanan Publik kepada pimpinan unit pelayanan publik dengan pengembangan pada media elektronik yang memiliki bobot nilai lebih besar, serta memanfaatkan hasil Penilaian Kepatuhan tahun 2021 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Dengan penilaian ini diharapkan lebih meningkatkan pembinaan mengenai pelayanan publik, terutama untuk terus berinovasi menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas sehingga mencapai nilai kepatuhan tinggi,” imbuhnya.
Dan hendaknya predikat kepatuhan tinggi yang telah diraih dapat menjadi pemicu dan pemacu instansi lainnya untuk meningkatkan nilai kepatuhan. (srd/K-6)