Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/ka dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
BANARMASIN, KP Banjarmasin, KP – Adanya Surat Edaran (SE) yahg dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut C. Qoumas tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala pada Selasa (22/02) kemarin mendapat beragam tanggapan dari masyarakat.
Ada yang mendukung dan ada pula yang menolak sekaligus mempertanyakan tujuan dikeluarkannya aturan tersebut.
Pasalnya, SE Menag bernomor No. 05/2022 itu juga mengatur terkait ibadah salat tarawih dan tadarus Alquran selama Ramadan.
Dalam aturan tersebut tertuliskan, ibadah salat tarawih ataupun Tadarus Alquran yang dilakukan pada bulan Ramadan diatur untuk tidak menggunakan pengeras suara luar masjid, melainkan menggunakan suara dalam
Lantas, bagaimana pengaplikasian SE tersebut di Kota Banjarmasin? Mengingat selain dikenal sebagai kota seribu sungai, mantan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini juga dikenal dengan nama Kota Seribu Surau dan Majelis.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Banjarmasin ternyata tak ingin SE tersebut menjadi polemik yang kemudian menjadi penghalang bagi masyarakat Banjarmasin saat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
Menurutnya, aturan yang baru saja dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) RI tersebut lebih cocok diterapkan di lingkungan atau daerah yang agama masyarakatnya heterogen.
“Mungkin jika ini diterapkan untuk masyarakat yang heterogen agamanya, bisa saja dipakai,” ucapnya saat ditemui awak media di lobi balai kota, Rabu (23/02) petang.
Untuk di Kota Banjarmasin sendiri, Ibnu melanjutkan, bahwa penggunaan mic luar ataupun dalam tidak akan menimbulkan masalah di masyarakat.
“Kalau di tempat yang mayoritas penduduknya beragama Islam (Muslim) seperti di Banjarmasin ini, saya kira tidak masalah untuk memakai mic luar atau dalam,” ungkapnya.
Bukan tanpa alasan, ia mengakui bahwa suara adzan yang dikumandangkan masjid maupun musala melalui mic luar menjadi penting dimata masyarakat.
Pasalnya tak sedikit warga yang bergantung dengan lantunan suara lantang adzan tersebut sebagai tanda sebuah pelaksanaan ibadah. Yakni salat.
“Ini sebagai informasi kalau memang sudah masuk waktu salat di tengah padatnya aktivitas warga sehari-hari,” ujarnya.
Kendati demikian, orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai itu menegaskan bahwa pihaknya tetap bersifat netral dengan terbitnya SE tersebut.
“Memang banyak yang pro dan kontra di masyarakat. Kalau kami dari pemerintah sebetulnya netral saja. Mau dibunyikan atau tidak itu terserah,” tegasnya lagi.
Meski ia mengakui, bahwa Pemko Banjarmasin pernah menerbitkan edaran terkait penggunaan microphone luar saat bulan Ramadan. Namun hal itu hanya bersifat himbauan.
“Selama ini tidak pernah diatur sebetulnya. Hanya bersifat himbauan saja. Dulu pernah juga rata-rata kepala daerah mengeluarkan surat edaran untuk suara mic luar ini,” ujarnya.
Dijelaskannya, himbauan tersebut ada dengan tujuan memberikan waktu bagi masyarakat yang ingin beritirahat di malam hari. Sehingga Diimbau untuk tidak menggunakan pengeras suara luar kalau sudah diatas jam 10 malam.
“Kalau sekarang ini menteri agama sudah memasuki ruang-ruang masyarakat dan kemudian memberikan pengaturan untuk menjadi panduan kita. Rasanya pemerintah sudah mengatur sampai ke ranah sana,” tuntasnya.
Sebelumnya diketahui, dalam SE tersebut, penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Dalam aturan tersebut juga tertulis, pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid dan musala.
Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid dan musala. Ini sebagai upaya syiar Islam, seperti waktu salat, pengajian maupun dakwah lainnya dalam menyampaikan syiar agama kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
Selain aturan terkait tarawih yang menggunakan pengeras suara luar masjid, SE Menag tersebut juga mengatur terkait hari besar umat Islam (HBI) yakni Hari Idul Fitri.
Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar. (Kin/K-3)














