Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pembeli dan Penjual Narkoba Ditangkap di Rumahnya Masing-masing

×

Pembeli dan Penjual Narkoba Ditangkap di Rumahnya Masing-masing

Sebarkan artikel ini
5 sabu 2klm gabung 1
5 sabu 2klm gabung 2 scaled
Tersangka Rahmadi dan Musmuliyadi. (KP/Ist)

Banjarbaru, KP – Jajaran Polsek Liang Anggang, berhasil mengamankan pembeli Narkotika bernama Rahmadi alias Ciput (44) serta pengedarnya Musmuliyadi alias Utuh (44), mereka ditangkap didua tempat berbeda Senin (7/2/2022),

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yudha Pardede, saat dikonfirmasi Selasa (8/2), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka narkoba itu. Dan keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Koran

Dimana awal tertangkapnya adalah tersangka Ciput, warga Jalan A.Yani Km. 18,400 RT 11 RW 03 Keluraha Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru. Pria itu ditangkap sekitar pukul 15.00 WITA, bersama barang buktinya berupa dua paket Narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan total berat bersih 0,42 gram

Sedangkan tersangka Utuh, warga Jalan Jurusan Pelaihari Km 20,100 RT 06 RW 04 Kelurahan Landasan Ulin Barat KecamatanLiang Anggang Kota Banjarbaru. Dari tangannya, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat bersih 5,95 gram yang sudah dibagi, alat isap sabu (bong) dari botol plastik warna hijau di atasnya terdapat dua lubang disertai sedotan, satu buah dompet warna hitam, dan satu buah [{Handphone}] [Hp] Nokia warna biru.

Awal terungkapnya peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polsek Liang Anggang, dimana anggota Reskrim menerima laporan dari masyarakat, bahwa di Tempat Kejadian Pekara (TKP), sering terjadinya transaksi barang haram tersebut.

Anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Aiptu Deden A Lesmana, SE, langsung melakukan penyilidikan mengenai laporan tersebut. Hasilnya, anggota mengamankan tersangka Ciput saat berada di rumahnya bersama barang bukti.

Selanjutnya tersangka Ciput mengakui, barang haram tersebut didapatkannya dari tersangka Utuh, lalu anggota langsung mengembangkan kasus ini untuk mengetahui keberadaan tersangka Utuh.

Baca Juga :  Lima Tersangka Ditetapkan KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Setelah satu jam mendapatkan keterangan Ciput, anggota pun langsung menuju kerumah Utuh, disitulah tersangka Utuh berkutik lagi ketika sejumlah anggota preman melakukan penggeledahan dirumahnya dan menemukan barang bukti yang berada dibawah papan lantai rumahnya, lalu anggota membawa barang buktinya ke Mapolsek Liang Anggang. (fik)

Iklan
Iklan