Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pembentukan Perumda Pasar Dinilai Mendesak 

×

Pembentukan Perumda Pasar Dinilai Mendesak 

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm H Faisal Hariyadi
H Faisal Hariyadi

Banjarmasin, KP – Permohonan Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar  kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diajukan Pemko Banjarmasin mendapat apresiasi pihak dewan.

Masalahnya, dewan sudah cukup lama mempertanyakan dan mendesak dan meminta agar Pemko serius mendirikan sejumlah Perumda.

Baca Koran

“Diantaranya pembentukan berdirinya Perumda Pasar yang sudah lama diwacanakan, namun belum terealisasi,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, HM Faisal Hariyadi.

Ia mengungkapkan, payung hukum  pembentukan Perumda Pasar sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) sekitar lima tahun lalu.

Selain pendirian Perumda Pasar, Pemko juga belum ada tanda-tanda merealisasikan mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Sama dengan Perda Pembentukan Perumda Pasar, dasar atau payung hukum berupa Perda terkait pembentukan BPR dengan status Perusahaan Daerah milik Pemko Banjarmasin itu sebelumnya juga sudah disahkan pada 2014 lalu.

Sedangkan maksud dan tujuan pendirian Perumda Pasar, adalah dalam rangka meningkatkan PAD, tapi juga diharapkan agar pengelolaan pasar di kota ini lebih baik lagi.   

Demikian pula, terkait pendirian BPR yang dimaksudkan untuk lebih mendorong dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan khususnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pemberian kredit atau permodalan.

“Termasuk untuk menghimpun dana dari masyarakat atau lembaga masyarakat dalam bentuk simpan pinjam berupa deposito berjangka, tabungan maupun dalam bentuk lainnya,” katanya.

Lebih jauh ia mengemukakan, pelaksanaan dua Perda tersebut wajar dipertanyakan, mengingat Pemko sudah memastikan sesegeranya mendirikan Perusahaan Daerah, khususnya dinilai mendesak Perumda Pasar.

“Masalahnya karena memang selaian telah diamanatkan dalam Perda, Perumda Pasar diperlukan untuk mengatasi sejumlah persoalan terkait pengelolaan pasar,”  tandas Faisal Hariyadi.

Dikatakan, sebelumnya Pemko menargetkan Perumda Pasar terbentuk pada 2018 lalu. 

Ia menjelaskan, berbagai persiapan melalui rapat koordinasi yang dilakukan Pemko telah terlaksana beberapa waktu lalu, termasuk membicarakan jajaran direksi dan petugas yang akan mengisi posisi strategis di perusahaan daerah tersebut.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kalsel Dukung Revitalisasi Sungai Veteran

Faisal Hariyadi mengungkapkan, terkait pembentukan Perumda Pasar, Pemko sudah mendapatkan dukungan dewan, terutama dalam hal penyediaan dana dengan anggaran yang nantinya dialokasikan dalam APBD.

Adapun penyertaan modal awal yang dialokasikan dalam APBD ketika dasar hukum pembentukan PD Pasar dituangkan dalam Perda sebesar Rp50 miliar.

Dipaparkan, berdasarkan data ada 25 pasar yang sekarang ini dikelola Pemko, ditambah puluhan pasar swasta yang harus ditangani  dengan baik dalam upaya meningkatkan PAD dan pertumbuhan ekonomi kota ini. (nid/K-7)

Iklan
Iklan