Kasongan, KP – Pemerintah Kabupaten Katingan harus bertindak tegas atas keterlambatan LPPD.
“Hal ini tentunya disampaikan karena dapat menganggu APBD serta harus tegas terhadap APBDes, karena menganggu jalannya keuangan daerah,” kata Anggota DPRD Katingan, Rudi Hartono, Senin (14/2/2022).
Menurut Rudi Hartono, dengan menganggu jalannya keuangan daerah mensyahkan APBD pada 31 Desember, maka kena sanksi tidak terima gajih selama enam bulan.
“Keterlabatan itu mengangu jalannya pemerintahan dibidang keuangan daerah,” ucap Rudi Hartono.
Sebutnya, permasalah ini bisa dianggap oleh pihak BPK tak patuh berhadap perundangan- undangan, sebab aturan jelas LPPD disampaikan sebelum tahun anggaran, APBDes juga disampaikan sebelum berakhir tahun anggaran.
“Karena keterlambatan itu, kita akan ditegur oleh pihak BPK, dan bisa dipotong anggaran oleh pusat,” tegasnya.
Tentunya dengan hal demikian, berakibat keterlambatan ini, dapat terlambat juga dalam sampaikan laporan keuangan oleh Pemkab Katingan. (Isn/K-10)