Kandangan, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan rapat paripurna, Rabu (2/2/2022) di Gedung DPRD setempat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Rodi Maulidi yang didampingi Ketua Akhmad Fahmi, dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam APBD, dilaksanakan pemerintah daerah, dan diawasi oleh DPRD. Terdapat empat tahapan yang harus dilakukan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” tutur Sekretaris Darah Muhammad Noor, membacakan jawaban atas tanggapan Fraksi PKS terkait mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Ditambahkannya, kebijakan daerah terkait pengelolaan keuangan daerah yang sedang disusun tersebut, seluruh individu yang terlibat dalam pelaksanaan keuangan daerah wajib mengetahui, memahami dan melaksanakan sesuai ketentuan.
Selanjutnya, Fraksi Golkar menanyakan asas dan konsep dasar Ranperda. Dijelaskannya, yakni dapat dikelola secara tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan dan bertanggungjawab, serta tetap memperhatikan asas kepatutan dan memberikan manfaat untuk masyarakat.
Menanggapi tanggapan Fraksi PKB, dijelaskannya, perencanaan sumber pendapatan perlu dilakukan analisis komperhensif untuk memuktahirkan data-data obyek pendapatan. Lalu, memiliki target kinerja yang memenuhi indeks pengelolaan keuangan daerah, dan mewujudkan APBD responsif terhadap kebutuhan pemenuhan kesejahteraan masyarakat.
Sekda Muhammad Noor berharap masukan dan saran Fraksi Nasdem, berkenaan dengan Ranperda tersebut dan dalam pembahasan selanjutnya.
Fraksi Gerindra-PAN menayakan pengaruh sistem pengelolaan keuangan daerah terhadap fungsi pengawasan. Dijelaskannya, adanya Perda pengelolaan keuangan daerah, dapat membantu pihak berwenang melaksanakan pengawasan, untuk menjadikan sebagai acuan serta pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan daerah.
Pihak eksekutif juga menanggapi masukan Fraksi PDIP, terkait kerusakan jalan akibat banjir di wilayah Daha.
Dinas PUTR terangnya, mengupayakan kegiatan pasca bencana melalui rehabilitasi jangka pendek. Serta pendataan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, air minum dan sanitasi yang merupakan pelayanan yang utama, akan dilakukan setelah kondisinya memungkinkan. (tor/K-6)