Banjarmasin, KP – Lahan bekas kafe remang-remang di Jalan Jenderal Sudirman Antasan Besar bersebelahan dengan Kantor Guberbnura di Banjarmasin yang kini diambil Pemko mulai dipagar dan dibersihkan karena kedepan untuk pembangunan Rumah Jabatan Wali Kota Banjarmasin.
Bahkan lahan tersbut pun sudah dipagar seng oleh Satpol PP Banjarmasin untuk pengamanan. Rencananya di atas lahan itu akan dibangun rumah jabatan (rumjab) Walikota Banjarmasin.
“Untuk pembebasan lahan di bekas kafe itu telah disiapkan dana sebesar Rp 31 miliar. Dana itu telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2021 dan dilanjutkan dalam APBD murni tahun anggaran 2022,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Rini Subantari kepada, belum lama ini.
Menurut dia, pelunasan harga lahan itu agar sepenuhnya tanah itu bisa menjadi milik Pemkot Banjarmasin, sehingga aspek legalitasnya bisa dikuatkan dengan sertifikat kepemilikan pemerintah kota.
Rini merincikan dari besaran dana sebesar Rp 31 miliar itu berasal dari Rp 19,9 miliar dari APBD Perubahan 2021 dan dilanjutkan sisanya dalam APBD Banjarmasin murni tahun anggaran 2022. Kisarannya, sebesar Rp 10 miliar lebih.
“Besaran angka untuk dana pembebasan lahan di bekas kafe di Jalan Sudirman itu sudah sesuai dengan perhitungan. Bahkan, hal itu juga telah sesuai dengan perhitungan dari tim appraisal,” tutur Rini.
Sekretaris Dinas PUPR Banjarmasin ini mengatakan dengan dibebaskan lahan tersebut, maka proyek pembangunan rumjab Walikota Banjarmasin bisa dijalankan. Apalagi, posisinya persis berada di kawasan titik nol kilometer Banjarmasin atau pusat kota yang menghadap Sungai Martapura.
“Untuk diketahui, satu-satunya kepala daerah di Kalsel yang belum memiliki rumjab hanya Walikota Banjarmasin. Inilah mengapa program ini menjadi skala prioritas bagi Pemkot Banjarmasin,” ucapnya.
Untuk diketahui, saat ini, Walikota Ibnu Sina menempati rumah mewah di kawasan Jalan Dharma Praja yang merupakan komplek perumahan pejabat Pemprov Kalsel. Informasinya, rumah ini berstatus sewa.
Sementara di masa Walikota Sofyan Arpan periode 1999-2004 sempat dibangun rencana rumjab kepala daerah di kawasan Pulau Insan, Jalan Jafri Zamzam, Teluk Dalam, Banjarmasin.
Sayangnya, rumah yang didesain gedung bertingkat itu gagal konstruksi, akibat status lahan merupakan milik Pemprov Kalsel. Apalagi, posisinya juga berseberangan dengan Stadion 17 Mei Banjarmasin, sehingga ketika itu dianggap cukup berisiko bagi rumah jabatan seorang kepala daerah. (Zak/K-3)















