Banjarmasin, KP – Wakil Ketua National Paralympic Committee (NPC) Kota Banjarmasin Jumri S.Ag. M.I Kom menyoroti penyelenggaraan pendidikan terhadap anak berkebutuhan khusus atau inklusi.
Ia menilai itu karena pelaksanaan pendidikan inklusif saat ini belum sepenuhnya mampu diterapkan oleh seluruh sekolah reguler.
Masalahnya, karena kebanyakan sekolah reguler dihadapkan sejumlah kendala serta tantangan yang harus segera dicarikan solusi khususnya oleh Dinas Pendidikan.
Menurutnya , dari sekian kendala dan tantangan dihadapi itu diantaranya keterbatasan pengetahuan dan keterampilan guru pada sekolah reguler dalam memberikan pembelajaran kepada anak berkebutuhan khusus.
” Kendala dan tantangan lain adalah sarana dan lingkungan sekolah yang belum sepenuhnya aksesibel bagi anak berkebutuhan khusus,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Jumri kepada {KP} usai bersama pengurus NPC Kota Banjarmasin diketuai Muhammad Husaini usai bertemu dengan komisi IV DPRD Kota Banjarmasin. Senin (31/1/2022).
Jumri salah seorang pejabat eselon IV Biro Humas dan Protokol Pemprov Kalsel itu mengakui. jika sekolah umum atau reguler hingga saat ini masih minim dalam menerima siswa disabilitas atau berkelainan khusus.
Kondisi ini terjadi tandasnya, karena terbatasnya ketersediaan guru. Seperti untuk mengajar siswa yang tuna rungu,maka di sekolah umum itu harus tersedia guru yang pandai bahasa isyarat.
” Demikian juga penyediaan tenaga guru untuk siswa yang menderita cacat buta dan cacat fisik lainnya. Inilah yang menjadi kendala sementara banyak sekolah belum siap untuk itu,” kata Jumri.
Jumri menjelaskan, saat ini anak berkelainan khusus umumnya mendapat pendidikan dari SD, SMP hingga SMA pada Sekolah Luar Biasa (SLB).
Lebih jauh ia mengemukakan, kebijakan sekolah reguler menerima siswa atau anak berkebutuhan khusus (ABK) sudah diambil sekitar lima tahun lalu dengan ketentuan 1-10 persen dari total siswa baru.
” Persoalannya sekarang sampai sejauh mana kentutan itu diimplementasikan dan sejauh mana kesiapan sekolah tentunya menjadi tantangan bagi Dinas Pendidikan di daerah ini,” katanya.
Sementara Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nuryadi menjelaskan, bahwa Pemko sejak tahun 2018 sudah mewajibkan seluruh sekolah reguler, baik SD maupun SMP untuk menerima Anak Berkebutuhan Khusus. (ABK).
Menurutnya usai rapat kerja dengan komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Senin (31/1/2022) kebijakan itu menyusul tindak lanjut instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menginstruksikan agar Anak Berkebutuhan Khusus bisa diterima di seluruh sekolah reguler, baik sekolah negeri maupun swasta.
“Minimal 1 sampai 10 persen dari jumlah siswa baru yang diterima pada setiap sekolah,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, kebijakan membuat semua SD maupun SMP untuk menerima ABK ini sudah dituangkan dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Banjarmasin setelah sebelumnya dilakukan perubahan
Nuryadi juga MB mengakui, tantangan dan kendala dihadapi adalah salah satunya penyediaan tenaga guru untuk ABK pada sekolah umum.
Diakuinya, sejauh ini sudah ada sebagian SD di kota Banjarmasin yang sudah menerima siswa ABK.
Lebih jauh Nuryadi menegaskan, paradigma termasuk pemerintah dan sekolah reguler baik negeri maupun swasta yang selama ini memisahkan pendidikan terhadap ABK haruslah berubah.
Ia juga berpendapat sebenarnya tidak perlu didirikan sekolah untuk anak berkebutuhan khusus sebab hal tersebut selain bisa bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), tapi juga mengkotak-kotakan anak.
Menyinggung keberadaan Sekolah Luar Biasa (SLB), Nuryadi menilai, SLB bukan untuk mendiskreditkan anak. Tapi salah satunya bertujuan untuk pengembangan pusat sumber daya manusia (SDM).
” Pada dasarnya SLB hanyalah sekedar membantu sekolah reguler, ” demikian kata Nuryadi. (nid/K-3)