Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pengesahan Revisi Perda Minol Masih Terkatung-Katung

×

Pengesahan Revisi Perda Minol Masih Terkatung-Katung

Sebarkan artikel ini
hal10 1klmarufah
Arufah

DPRD Kota Banjarmasin menyayangkan Revisi Perda Minuman Beralkohol yang sudah diselesaikan hingga kini masing terkatung-katung, karena belum ditetapkan sebagai Perda.

BANJARMASIN, KP – Pengesahan revisi atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Minol) hingga kini masih terkatung-katung.

Kalimantan Post

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif mengakui, jika Revisi Perda Nomor 10 tahun 2017 tersebut hingga sekarang belum bisa disahkan menjadi Perda.

Meski, pihak dewan sudah melayangkan surat kepada Walikota Banjarmasin agar menyetujui pengesahannya.

“Namun sampai sekarang belum ada jawaban,” kata Arufah Arif kepada KP, Selasa (8/2/2022), di Banjarmasin.

Arufah  memaparkan, Panitia Khusus (Pansus) Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minol sudah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut sejak 2 tahun lalu,.

Setelah selesai dibahas, dewan ketika itu menjadwalkan paripurna untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda.

“Tetapi atas permintaan Walikota Ibnu Sina, pengesahan Raperda diminta ditunda, sehingga rapat paripurna dibatalkan,” ujarnya.

Arufah menjelaskan, upaya percepatan penetapan Raperda Minol menjadi Perda sudah pernah dilakukan Bapemperda dengan menyampaikan surat ke pimpinan dewan dan oleh pimpinan kemudian melayangkan surat ke Wali Kota.

“Raperda ini sangat penting, disahkan dan ditetapkan menjadi Perda agar pengawasan dan peredaran minuman memabukan itu di Banjarmasin dapat terawasi lebih maksimal,” tegasnya. 

Dijelaskan, karena revisi atau perubahan payung hukum peredaran dan pengendalian minol belum disahkan, maka Perda Nomor 10 Tahun 2017 belum dicabut sehingga masih tetap berlaku.

Setengah Hati

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Mathari mengatakan, sebagai kota yang dikenal agamis  dan atas pertimbangan aspirasi yang disampaikan ulama, tokoh masyarakat dan berbagai elemen masyarakat, maka Pemko Banjarmasin seyogianya membatasi peredaran minuman beralkohol.

Persoalan sekarang, menurut penilaian Mathari, Pemko Banjarmasin melalui SKPD terkait masih setengah hati bahkan terkesan tidak menjalankan aturan yang telah dibuat.

“Artinya meski sudah ada Perda, namun peredaran dan penjualan minuman keras di kota ini masih belum mampu dibendung,” ujarnya.

Mathari berpendapat, Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) bukanlah menjadi alasan Perda Minol yang telah disahkan legislatif dan eksekutif tidak bisa dilaksanakan.

Apalagi terakhir atas dasar adanya rekomendasi Kementerian Perdagangan RI yang memberikan izin kepada pengusaha untuk mendistribusikan atau mengedarkan miras di ibu kota provinsi Kalsel ini.

Ia berpendapat, jauh sebelum keluarnya OSS dari Kementerian PAN RB dan diterbitkannya rekomendasi izin peredaran miras dari Kementerian Perdagangan, Pemko Banjarmasin nyaris tidak ada gebrakan sama sekali dalam menegakkan Perda Nomor 10 tahun 2017, sampai akhirnya Perda tersebut direvisi.

“Padahal dalam menyikapi dugaan maraknya peredaran dan penjualan miras di kota ini, dewan sudah seringkali mengingatkan agar konsekuen dalam menegakkan Perda,” tandas Ketua Fraksi PKS.

Mathari berpendapat, OSS yang diluncurkan pemerintah pusat salah satunya adalah hanyalah sekedar untuk mempermudah investasi di daerah. 

“Khusus untuk pengaturan peredaran dan penjualan miras diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah,” tutup Mathari. (nid/K-7)

Baca Juga :  Wisuda ke-129, ULM Kukuhkan 1.300 Wisudawan
Iklan
Iklan