Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Pentingnya Sinergi dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

×

Pentingnya Sinergi dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG 20220216 215925 scaled

Banjarmasin, KP – Untuk meningkatkan sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dengan instansi terkait di daerah yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA).

Baca Koran

Kegiatan dilaksanakan di Tree Park Hotel Banjarmasin, Rabu (16/02) dwngan mengangkat tema “Peningkatan Sinergitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Dengan Instansi Terkait Di Daerah”.

Kegiatan Rapat Koordinasi dihadiri oleh Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Heni Susila Wardoyo yang didampingi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Plh. Kepala Bidang Hukum, Kasubbid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, dengan jumlah peserta 39 orang yang terdiri dari perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah se-Kalimantan Selatan.

IMG 20220216 WA0046

Dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi, Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Heni Susila Wardoyo menyampaikan visi Kemenkumham di bidang hukum dan HAM.

“Kementerian Hukum dan HAM memiliki visi yaitu Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum dengan 6 misi, yakni mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas; mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas; mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas; mewujudkan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia; mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan HAM; dan mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang profesional dan berintegritas. Terkait visi, dalam skala daerah menjadi tugas dan tanggung jawab Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, tentunya bermitra dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota,” ucapnya.

Plt. Kakanwil juga mengingatkan pentingnya sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dengan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga :  Kemendikti Saintek Beri Penghargaan Uniska

Sinergi yang dilakukan di antaranya dengan pelibatan tenaga perancang peraturan perundang-undangan pada setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, pelaksanaan konsultasi dan koordinasi secara langsung atau tatap muka, dan penyusunan legal opinion.

Plt. Kepala Bidang Hukum, Riswandi sekaligus sebagai panitia penyelenggara menyampaikan maksud dari diselenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA).

“Tujuan kegiatan ini untuk membangun kerja sama yang produktif dan meningkatkan sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dengan Instansi Terkait di Daerah, dengan tujuan yaitu feed back bagi pengambil kebijakan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, dan menguatkan peran Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah,” ujarnya.

Para peserta mengikuti rangkaian kegiatan rapat yaitu paparan dari Narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) ini adalah Perancang Ahli Madya merangkap Kepala Seksi Fasilitasi Perancang Peraturan Daerah Wilayah II Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Wahyu Tri Hartomo dengan materi “Fasilitasi Pembetukan Regulasi di Wilayah” yang hadir secara virtual; Kepala Sub Bagian Produk Hukum Kabupaten/Kota Wialyah I Biro Hukum Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Yayan Supiani dengan materi “Kendala atau Permasalahan Dalam Pelaksanaan di Daerah; dan Akademisi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Mohammad Effendy dengan materi “Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsep Rancangan Peraturan Daerah”.

Usai penyampaian materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi peserta dengan narasumber yang dipandu oleh moderator JFT Perancang Pertama Peraturan Perundang-Undangan, M. Yusup. (KPO-1)

Iklan
Iklan