Perusahaan wajib melaporkan jumlah tenaga kerjanya untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja dan mengantipasi pelanggaran hak pekerja.
BANJARMASIN, KP – Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin meminta agar Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja proaktif melakukan pendataan terhadap jumlah perusahaan dan karyawan atau buruh yang diperkerjakan.
Harapan itu disampaikan karena diduga masih cukup banyak perusahaan di Kota Banjarmasin ini yang tidak melaporkan jumlah tenaga kerjanya.
“Tidak dilaporkannya jumlah tenaga kerja ini, tentunya selain dikhawatirkan bisa memicu pelanggaran hak karyawan, tapi juga bentuk pelanggaran. Apalagi jika jumlah buruh yang dipekerjakan lebih 10 orang,” kata Yamin.
Kepada KP, Selasa (15/2/2022) ia mengemukakan, Pemko Banjarmasin melalui dinas terkait harus melakukan upaya antisipasi terhadap adanya penyelewengan hak-hak buruh.
Seperti halnya, dalam mendapatkan upah yang layak minimal sesuai UMP, serta untuk mendapatkan jaminan sosial lainnya sesuai ketentuan berlaku. Dijelaskan, program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) adalah salah satu kebijakan pemerintah dalam melindungi hak-hak untuk tenaga kerja mendapatkan jaminan sosial dari perusahaan dimana mereka bekerja.
Karenanya, lanjut ketua komisi yang membidangi masalah kesra, tenaga kerja, pendidikan dan kesehatan ini, mendapatkan jaminan Jamsostek adalah hak setiap tenaga kerja.
Dengan adanya ketentuan tersebut, maka setiap perusahaan wajib memasukkan tenaga kerjanya sebagai peserta Jamsostek. “Kewajiban ini sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (3) jo pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek,” ujarnya.
Dikemukakan, persyaratan dan tata cara kepesertaan program Jamsostek diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggara Jamsostek yang antara lain disebutkan, bahwa pengusaha yang (telah) mempekerjakan sebanyak 10 orang tenaga kerja atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada badan penyelenggara, yakni PT Jamsostek (Persero).
Lebih jauh ditegaskan unsur pimpinan dewan dari Fraksi Partai Gerindra, pelanggaran ketentuan tersebut, maka pemilik perusahaan diancam dengan sanksi hukuman kurungan (penjara) selama-lamanya enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta sebagaimana dituangkan dalam pasal 29 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 1992.
“Termasuk kemungkinan dikenakannya sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha,” katanya.
Lebih jauh ia memaparkan, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah seringkali meminta seluruh perusahaan di Indonesia agar melaporkan perkembangan dan data tenaga kerjanya.
Bahkan untuk Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) itu bisa disampaikan ke Kemenaker melalui situs website. (nid/K-7)