Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Polsek Tapin Selatan Amankan Tiga Pengedar Pil Koplo

×

Polsek Tapin Selatan Amankan Tiga Pengedar Pil Koplo

Sebarkan artikel ini
6 koplo 3klm gabung 1aaaa
PENGEDAR - Ketiga tersangka pengedar obat pil dextro beserta barang bukti. (KP/Ist)

Rantau, KP – Tiga pria diduga melakukan aktivitas jual beli obat jenis dextro atau pil koplo, diamankan aparat Polsek Tapin Selatan, Jumat (12/2).

Masing-masing berinisial AS (27), AD (71) dan BA (42). Ketiganya diamankan di Desa Suato Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin saat berada di pinggir jalan.

Baca Koran

Ketiganya diamankan karena diduga mengedar obat dextro tanpa izin edar.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser melalui Kapolsek Tapin Selatan AKP Sunardi, Sabtu (12/2) menjelaskan, pertama ditangkap adalah AS (27), Jum’at (11/2) sekira pukul 14.30 Wita, di depan sebuah pondok Desa Suato Tatakan, Tapin. “Penangkapan dilakukan oleh polisi yang menyamar,” ungkapnya.

Dari pria ini diamankan barang bukti 20 butir obat jenis dextro.

Hasil pengembangan, sekitar pukul 15.00 Wita, giliran AD (71) diamankan di sebuah Bengkel di Desa Suato Tatakan Kec Tapin Selatan.

“Dari tangan AD, diamankan 120 butir obat jenis dextro yang terbungkus plastic di dalam saku celana,” katanya.

Selanjutnya, pada Sabtu (12/2) sekitar pukul 15.00 WITA, aparat mengamankan BH karena d duga turut menjual obat tersebut.

BH diamankan di pinggir jalan Bengkel Desa Suato Tatakan Kec Tapin selatan. Dari tangan BH didapatkan sebanyak 270 butir obat dextro.

Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan Polsek Tapin Selatan, beserta barang bukti, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk BH (42) dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12 /Drt/1951.

Sedangkan AS (27) dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Sementara AD (71) dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12 /Drt/1951.(abd). (abd/K-4)

Baca Juga :  Beli Sayur, Rumah Terbakar di Palangka Raya
Iklan
Iklan