Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

PPKM Level 3 Hindari Lonjakan Covid-19

×

PPKM Level 3 Hindari Lonjakan Covid-19

Sebarkan artikel ini
hal10 1klmtugiatno 2
Tugiatno

Banjarmasin, KP – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno mengapresiasi kebijakan Pemko yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Unsur pimpinan dewan dari PDI Perjuangan ini pun berharap, agar seluruh aktivitas dan pelaku usaha kiranya dapat menerima dan menaati kebijakan itu.

Kalimantan Post

“Masalahnya, semua ini juga demi kepentingan masyarakat untuk mencegah gelombang ketiga pandemi Covid-19,” katanya kepada KP, Senin (21/2/2022), di Banjarmasin.

Kendati demikian, Tugiatno juga mengingatkan, peraturan itu diberlakukan agar dilaksanakan secara konsisten dan memberikan teguran keras, bahkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

Menurutnya, PPKM level 3 yang diterapkan harus sejalan dengan tujuan pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kemudian mengeluarkan kebijakan PPKM level 3 yang ditujukan kepada semua daerah di Indonesia.

Tugiatno menilai, PKM level 3 masih memberikan ruang kepada pelaku usaha untuk menjalankan usahanya, namun dalam pelaksanaannya pengunjung dibatasi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.

“Dengan demikian, secara regulasi tidak terlalu ada pembatasan besar-besaran, sepanjang Prokes dilaksanakan oleh pelaku usaha,” ujarnya.

Lebih jauh Tugiatno mengatakan, sebagaimana dimaklumi menyusul kembali meningkatkannya masyarakat terpapar Covid-19 pemerintah telah memutuskan untuk penerapan PPKM. 

Tugiatno berpendapat kebijakan itu diambil sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi dengan mengacu pada karakteristik varian Omicron, sekaligus dalam rangka pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi Covid-19.

Secara spesifik Tugiatno mengingatkan Pemko Banjarmasin melalui SKPD terkait agar berhati-hati dan tetap humanis dalam tiap melakukan himbauan kepada masyarakat dalam menerapkan aturan PPKM level 3.

“Utamakan lebih dulu penerapan Prokes, jangan langsung membubarkan aktivitas usaha yang melanggar ketentuan PPKM level 3,” harapnya. (nid/K-7)

Baca Juga :  Wisuda ke-129, ULM Kukuhkan 1.300 Wisudawan
Iklan
Iklan