Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Balangan

Raker DPRD Balangan Meminta Sosialisasi Vaksin Anak Jangan Memaksa

×

Raker DPRD Balangan Meminta Sosialisasi Vaksin Anak Jangan Memaksa

Sebarkan artikel ini
hal 2 Bal 3 klm
RAPAT KERDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Satgas Covid 19 Kabupaten Balangan. (KP/Ist)

Paringin, KP – Para wakil rakyat yang duduk dikursi DPRD Balangan dalam rapat kerjanya (raker) bersama Tim Satgas Covid-19 Balangan meminta dalam mensosialisasikan vaksinasi Covid-19 kepada anak-anak usia 6-11 tahun isinya jangan sampai ada unsur memaksa.

Rapat Kerja DPRD dengan Satgas Covid 19 Balangan itu langsung dipimpin Ketua DPRD, Ahsani Fauzan dan dihadiri oleh anggota DPRD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik Bud), berlangsung pada Senin (31/01/2022) di Ruang Paripurna DPRD setempat.

Kalimantan Post

Rapat tersebut membahas terkait surat edaran tertanggal 17 Januari 2022 dari Disdikbud dalam percepatan vaksinasi Covid 19 jenjang sekolah dasar usia 6-11 tahun di Kabupaten Balangan. Salah satu isinya menyebutkan anak yang boleh mengikuti pertemuan tatap muka (PTM) harus sudah divaksin.

Dewan meminta dalam surat edaran sosialisasi vaksinasi anak isinya jangan sampai ada unsur memaksa.

“Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Balangan harus lebih humanis lagi dalam mensosialisasikan vaksinasi anak kepada masyarakat,” ujar Ketua DPRD Ahsani Fauzan.

Memang jelasnya, pelaksanaan vaksinasi untuk anak sesuai dengan Instruksi Presiden untuk segera melaksanakan vaksinasi pada anak 6 sampai 11 tahun. Selain itu, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.

“Ini dilakukan betul-betul karena ingin mempercepat vaksinasi semua penduduk dan juga mencegah penularan Covid-19,” ucapnya lagi.

“Masyarakat yang tidak setuju, tidak memahami tentang vaksinasi anak pasti akan menyampaikan aspirasinya kepada kita,” imbuh ketua.

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Ariffin yang juga Wakil Gugus Tugas Covid 19 Balangan mengatakan terimakasih atas masukan DPRD Kabupaten Balangan.

“Inti permasalahan kali ini adalah cara komunikasi tim Gugus Tugas Covid 19, khususnya Disdikbud dalam menyampaikan kepada orang tua siswanya,” kata Zaenal.

Baca Juga :  Legislator ini Siap Kawal Setiap Usulan dalam Musrenbang

“Kami sesegeranya akan melakukan rapat lagi terkait bagaimana strategi dalam sosialisasi vaksinasi anak usia 6-11,” ucapnya.

Ini tambahnya, agar tidak ada orang tua siswa yang marah akibat penyampaian yang salah dan adanya unsur paksaan.

Sementara, Kadisdikbud Balangan, Ribowo menjelaskan surat edaran yang terbit 17 Januari sudah dibatalkan melalui surat edaran nomor : 800/129/BP.Dikdas/Dikdisbud/I/2022 yang terbit pada tanggal 26 Januari lalu.

Hal ini berhubungan dengan SKB 4 Menteri yang berbunyi bahwa anak-anak boleh ikut PTM tanpa persyaratan harus divaksin.

“Jadi PTM tidak boleh dikaitkan dengan vaksinasi anak, namun surat edaran tersebut tidak menghentikan vaksinasi,” jelas Ribowo.

Disebutkannya, vaksinasi anak terus dilakukan dalam percepatan Vaksinisasi Covid 19 untuk pelajar jenjang sekolah dasar usia 6 – 11 tahun di Kabupaten Balangan. (srd/K-6)

Iklan
Iklan