Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2013 
Hak Penyandang Disabilitas Memperoleh Pekerjaan Dipertegas 

×

Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2013 <br>Hak Penyandang Disabilitas Memperoleh Pekerjaan Dipertegas 

Sebarkan artikel ini
Hal 101 KLm Photo Norlatifah
Norlatifah

DPRD Kota Banjarmasin merevisi Perda Nomor 9 tahun 2013, yang mempertegas hak penyandang disabilitas memperoleh pekerjaan.

BANJARMASIN, KP – Penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak yang setara dalam mengakses dan memperoleh pekerjaan.

Baca Koran

Padahal hak memperoleh pekerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Demikian pula dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 tahun 2013 tentang 

Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Norlatifah kepada KP, Jumat (11/2/2022), di Banjarmasin.

Norlatifah menjelaskan, pihaknya tengah direvisinya Perda Nomor 9 tahun 2013 yang kini masih dalam pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin.

Dalam revisi Perda tersebut, salah satunya adalah pengaturan soal penyandang disabilitas memperoleh hak-hak yang sama akan lebih dipertegas.

“Termasuk diantaranya hak penyandang disabilitas dalam mengakses atau memperoleh pekerjaan, baik di BUMD maupun perusahaan swasta,” ujar Ketua Pansus Revisi Perda Nomor 9 tahun 2013.

Menurutnya, khusus BUMD harus ada persentase jumlah minimal mereka ditampung sebagai tenaga kerja.

Dalam pembahasan revisi Perda tersebut bersama Pemko telah disepakati minimal dua persen jumlah tenaga kerja yang diterima dari penyandang disabilitas.

Kendati demikian, Norlatifah yang akrab disapa Lala ini menjelaskan, penyandang disabilitas yang diterima memperoleh pekerjaan di BUMD atau perusahaan swasta harus menyesuaikan kompetensi dan kemampuan secara fisik kaum disabilitas.

“Jelasnya tidak boleh ditempatkan di luar kemampuan mereka,” tandasnya.

Lebih jauh dijelaskan, dalam revisi Perda ini Pansus dewan juga akan memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas dalam bidang kesehatan, pendidikan dan pemenuhan prasarana lainnya dalam memudahkan mereka beraktivitas.

Selain itu, pembahasan revisi Perda ini tidak hanya melibatkan Dinas Sosial tapi SKPD terkait lainnya.

Baca Juga :  Dewan Minta SKPD Siapkan Pelaksanaan Program Kerja

Norlatifah mengatakan, setelah revisi Perda ini disahkan, dirinya mengusulkan agar Pemko Banjarmasin mendirikan Unit Layanan Ketenagakerjaan Disabilitas.

“Ketentuan itu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Pelayanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan,” tutupnya. (nid/K-7)

Iklan
Iklan