Pelaihari, KP – Dalam rangka penyelarasan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020, Sekretaris Daerah Tanah Laut (Sekda Tala) H Dahnial Kifli mengikuti video conference (vicon) bersama Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro di Ruang Rapat Barakat, Kamis (17/2/2022).
Dahnial mengatakan, kegiatan tersebut membahas mengenai akselerasi dan monev Peraturan Daerah (Perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Ia menjelaskan PBG merupakan perubahan dari Izin mendirikan Bangunan (IMB) yang peraturannya perlu disesuaikan.
Dirinya mengungkapkan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala sudah mengajukan rancangan Perda terkait PBG kepada DPRD Tala, “Saat ini kita sudah mengajukan Perda tersebut, semoga secepatnya selesai,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Sekjen Kemendagri meminta seluruh sekda untuk segera membantu mempercepat penerbitan Perda terkait PBG. Menurutnya dengan Perda PBG tersebut, pemerintah daerah dapat menarik retribusi sehingga pendapatan asli daerah meningkat.
“Saya berharap Sekda dapat terus mendorong kawan-kawan daerahnya dalam menyelesaikan Perda PBG. Semoga kedepannya pelayanan izin bangunan berjalan sesuai dengan UU dan Perda yang berlaku,” harapnya. (rzk/K-6)















