Banjarbaru, KP -Jajaran Polsek Liang Anggang mengamankan seorang pria membawa senjata tajam (sajam) bernama Maserani alias Ani (39), saat melintas di Jalan Jurusan Pelaihari Km 20 RT 08 RW 04 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, Senin pagi (7/2), sekitar pukul 16.30 WITA.
Tersangka diketahui warga Jalan A.Yani Km.20 RT 09 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Dimana anggota menyita barang bukti berupa satu bilah sajam jenis belati dengan gagang dari kayu warna coklat tua beserta kumpang terbuat dari kayu warna cokelat panjang 10 cm.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yudha Pardede, saat dikonfirmasi Selasa (8/2), membenarkan telah mengamankan tersangka pembawa sajam dan akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951.
Dimana saat itu anggota reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Aiptu Deden A Lesmana SE, melaksanakan hunting di wilayah hukumnya, lalu ada melihat seorang laki-laki yang gelagatnya mencurigakan.
Kemudian melakukan pemeriksaan identitas diri tersangka dan saat dilakukan penggeledahan, yang mana saat dibuka di dalam tas selempang terdapat sajam jenis belati dengan panjang kurang lebih 10 cm.
Saat ditanyakan izin yang sah, tidak ada. Dan tersangka mengakui bahwa sajam tersebut miliknya, lalu tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Liang Anggang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (fik)