Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tabungan Batara Saksi, Diembat Mantan Kepala Kantor Pos

×

Tabungan Batara Saksi, Diembat Mantan Kepala Kantor Pos

Sebarkan artikel ini
6 batara 3klm
SUMPAH - Kedua saksi ketika diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan. (KP/Gusti Hidayat)

Banjarmasin, KP – Dua aksi nasabah tabungan Batara di Kantor Pos Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kab. Kotabaru terkejut, masalahnya tabungan mereka berkurang cukup banyak, akibat ulah terdakwa Didi Ansari selaku pimpinan di kantor Pos tersebut.

Hal ini terungkap pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (9/2), ketika JPU yang dikomandoi Harwanto mengajukan saksi korban ulah terdakwa yakni Syamsuri dan Mukran.

Baca Koran

Syamsuri yang punya tabungan dikisaran Rp64 juta kini hanya tersisa Rp600 ribuan saja, sedangkan Mukran yang punya tabungan Rp80 juta tersisa Rp3,7 juta, kedua saksi mengakui, bahwa belum pernah mengambil tabungannya sebesar yang disebutkan dalam berita acara.

Ulah terdakwa Didi juga diluar ketentuan, apabila kedua saksi ingin mengambil tabungannya, maka bukan langsung dibayar pada hari itu, tetapi paling cepat sehari kemudian baru dibayar.

Menurut kedua saksi, terdakwa berdalih jaringan masih terganggu.

Sementara terdakwa Sapriadi mantan Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Batu Kecamatan Kelumpang Tengah Kab. Kotabaru sidangnya pada hari itu terpaksa ditunda karena saksi yang dipanggl oleh JPU berhalangan datang.

Seperti diketahui dalam dakwaannya JPU yang dikomandoi Harwanto dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, mendakwa terdakwa Sapriadi telah merugikan perusahaan BUMN tersebut sebesar Rp585 juta lebih sedangkan Didi Ansari telah merugikan negara senilai Rp2,9 miliar lebih yang dilakukan keduanya dikisaran tahun 2018-2020 di tempat kerjannya masing-masing.

Menurut dakwaan uang dikemplang oleh kedua terdakwa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk beli kendaraan serta juga merehabiltasi rumah tinggal keduanya.

Modus yang dilakukan kedua terdakwa hampir sama, yakni adanya setoran nasabah yang tidak dibukukan atau disetor ke kas perusahaan, selain itu juga adanya wesel yang fiktif.

Baca Juga :  Pangkalan Nakal Digerebek Polda Kalsel, 179 Tabung Elpiji Disita

Begitu juga keduanya dalam menutupi kejurangan tersebut dengan membuat laporan fiktif, sehingga bisa berjalan cukup lama.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, JPU mematok empat pasal dari UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada daklwaan primir dipatok pasal 2 jo pasal 18, sedangkan pada dakwaan subsidair dipatok pasal 3 jo pasal 18, sedangkan lebih subsidair pasal 8 jo pasal 18 dan lebih lebih subsidair pasal 9 jo pasal 18. (hid/K-4)

Iklan
Iklan