Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Tekan Covid 19, Pintu Masuk Kalteng Diperketat

×

Tekan Covid 19, Pintu Masuk Kalteng Diperketat

Sebarkan artikel ini
15 Kalteng HL Aktivitas di bandara Tjilik Riwut belum lama ini
Aktifitas di bandara Tjilik Riwut belum lama ini. (kp/ist)

Pengawasan kembali diperketat dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan melakukan pengetatan terhadap warga yang masuk melalui jalur udara.

PALANGKA RAYA, KP — Terkait kembalinya ditemukan warga Kalteng melalui pintu.masuk Bandara Tjilik.Riwut terpapar covid 19 dalam beberapa hari lalu, Tim Terpadu Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah perketat pengawasan pintu masuk Kalteng.

Kalimantan Post

Pengawasan yang kembali diperketat itu dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan melakukan pengetatan terhadap warga yang masuk melalui jalur udara.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/07/Satgas Covid-19 tanggal 4 Februari 2022 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Prov. Kalteng Falery Tuwan, Jum’at (10/2), mengatakan, “sejak hari Senin (7/2) , Tim Terpadu Satgas Covid-19 melaksanakan pengetatan terhadap pelaku perjalanan melalui jalur udara”.

Disebutkan, kita ketahui bersama Covid-19 dalam pekan terakhir cenderung mengalami peningkatan, imbuhnya kepada media di Palangka Raya.

Pengetatan terhadap pelaku perjalanan ini sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19 varian omicron yang sudah masuk ke beberapa wilayah di Indonesia, “hal ini tidak menutup kemungkinan wilayah Kalteng juga,” sambungnya.

Diungkapkan dari beberapa sampel yang dipilih secara acak, pada hari Senin 7 Februari 2022, berdasarkan hasil tes antigen terdapat dua orang penumpang yang positif. Selanjutnya pada hari Rabu 9 Februari 2022 hasil tes antigen Tim Satgas kembali menambahkan terdapat dua orang yang positif,” tuturnya.

Upaya pengetatan pintu masuk dari luar Kalteng ini, baik dari pintu masuk udara dan laut dan darat merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/07/Satgas Covid-19 tanggal 4 Februari 2022 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada Poin (d) Surat Edaran yang dimaksud disebutkan, meningkatkan deteksi covid-19 untuk pelaku perjalanan dari Pulau Jawa dengan cara melakukan tes di pintu-pintu kedatangan di bandara, pelabuhan, terminal, dan pos perbatasan,” tutupnya. (drt/K-10)

Baca Juga :  Kominfosantik Gelar Sayembara Suara Kalteng - Huma Betang Nigh
Iklan
Iklan