Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Viral Ceramah OSD dituding Normalisasi KDRT

×

Viral Ceramah OSD dituding Normalisasi KDRT

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dewi Yuanda Arga, S.Pd
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

Baru-baru ini Oki Setiana Dewi (OSD) menuai kritik dari warganet terkait video ceramahnya yang beredar. Video ceramah tersebut berisi tanggapan Ustadzah Oki menegenai kisah perempuan Jeddah, Arab Saudi yang ditampar suaminya. Kemudian datanglah orangtua perempuan tersebut kerumah mereka, namun perempuan itu tak mengadukan sikap sang suami tapi malah menutupinya.(Seputar.jurnalisindonesia.id, 4/2/2022)

Kalimantan Post

Ceramah yang disampaikan dua atau tiga tahun lalu itu ter-blow up ke publik dan kontennya dinilai sebagai normalisasi KDRT. Setelah ceramahnya viral Ustadzah OKI meminta maaf dan mengatakan jika dia juga menolak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Permasalahan perempuan, apalagi jika diposisikan sebagai pihak yang tertindas, memang ampuh memantik reaksi publik, terlebih mereka yang mengklaim diri sebagai pejuang emansipasi. Walaupun secara fakta, kasus KDRT tak bisa dipandang sebelah mata. KemenPPPA mencatat kekerasan seksual tertinggi sebanyak 7.191 kasus (Antara news.com.8/7/2021)

Oleh karena itu konten ceramah Ustadzah tersebut bisa jadi bahan “gorengan” yang renyah untuk menyudutkan syariat Islam, terutama kaum liberal. Menstigma, jika Islam tak melindungi kaum perempuan dan menjadi kesempatan bagi mereka untuk makin mengembar-gemborkan Ham dan kesetaraan.

Seharusnya, posisi kaum muslimin bukanlah dengan meminta maaf dan mengatakan bahwa KDRT bukanlah aib keluarga yang memang pantas dilaporkan. Namun semestinya kaum muslimin memahami mengapa kasus KDRT semakin banyak dan menyerang balik pemikiran pihak kaum liberal seperti yang telah diketahui saat ini memang terpisah antara agama dan kehidupan. sekularismelah yang menjadi asas kehidupan saat ini. Kondisi ini menjadikan kaum muslimin tak memahami secara utuh syariat Islam. Akhinya kaum muslimin semakin jauh dari syariat islam sehingga kaum muslim menjadi kabur dan bingung mendudukan pemikiran dan penerapan syariat Islam dalam kehidupan, termasuk aturan dalam rumah tangga dan suami istri sehingga ketika kaum liberal mengklaim jika kekerasan perempuan dikarenakan tak ada HAM dan kesetaraan yang benar-benar diterapkan. Kaum muslim pun menyetujuinya.

Baca Juga :  Waspadai Transaksi Rumah di Luar Prosedur Resmi (SOP)

Padahal banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan baik domestik maupun publik berawal dari penghapusan syariat Islam kaffah dalam sistem kehidupan manusia. Sejak dunia dipmpin oleh sekuler kapitalis, tak ada ketenangan, keamanan, kesejahteraan bagi kaum perempuan. Inilah yang seharusnya kaum muslimin bongkar ke ranah publik bukan malh mengikuti arus dari barat dan menjelaskan secara sharih dan shahih bagaimana Islam memandang kehidupan termasuk didalamnya kehidupan rumah tangga suami istri.

Islam memiliki cara pandang yang khas dalam urusan rumah tangga, hubungan suami istri adalah hubungan persahabatan. Hubungan ini sarat kasih sayang, ketenangan, persahabatan, dan ketentraman. Bukan hubungan majikan dan pembantu, bos dan karyawan, atau tuan dan budak.

Untuk mewujudkan hak-hak dalam konteks suami istri terhadap suaminya. Begitun sebaliknya suami mermiliki hak-hak dalam konteks suami istri terhadap istrinya. Allah berfirman, “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf”. (QS. Al Baqarah : 228). Akhirnya, tercapailah interaksi rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Namun seandainya, jika istri mengabaikan perannya (nusyuz) maka jadi kewajiban suami untuk menasehatinya. Apabila sang istri tak bisa dinasehati baru diberi sanksi. Allah SWT berfirman, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahlanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka..

…kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi dan Mahabesar.” (QS. An Nisa : 34).

Pengertian pukulan adalah pukulan ringan, tak membahayakan/menyakitkan, seperti sabda Rasulullah SAW, “Jika mereka melakukan tindakan tersebut(yakni nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan(menyakitkan)”. (HR Muslim dari jalur Jabir ra).

Namun yang harus diingat adalah suami hanya diberi wewenang untuk memberesi istri yang melakukan perbuatan dosa. Apabila istri taat, suami tak boleh mencari-cari kesalahannya, tak boleh mengganggunya, dan menyusahkannya. Inilah yang dimaksud firman Allah, “Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya”. (QS. An Nisa : 34)

Baca Juga :  Kampus Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan, Sudah Cukupkah?

Begitupun jika istri mendapati ketidaksempurnaan suami, bukan alasan kebolehan mengumbarnya aib pada orang lain apalagi di media sosial. Menjaga kehormatan dirinya dan suami adalah salah satu ciri-ciri perempuan sholehah. Firman Allah, “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak adam oleh karena Allah telah memelihar (mereka)”. (QS. An Nisa: 34)

Dalam Islam, tak ada kasus KDRT karena baik suami atau istri memahami perannya masing-masing sebagaimana perintah syariat. Jika ada kasus KDRT yang menyebabkan salah satunya terluka bahkan hilang nyawanya. Islam telah menetapkan sanksi untuk kasus ini. Sistem sanksi dalam Islam memiliki ciri khas sebagai zawajir (pencegahan)dan jawabir (penebus dosa). Jika semisal pelaku mengetahui dia akan dibunuh jika membunuh, diqishas jika melukai. Otomatis akan membuat siapapun ngeri untuk melakukannya. Akan tetapi, sistem sanksi (uqubat) Islam atak akan terwujud kecuali oleh negara yang menerapkan syariat Islam kaffah.

Iklan
Iklan