Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Warga Pilih Cabut Gugatan Jembatan HKSN

×

Warga Pilih Cabut Gugatan Jembatan HKSN

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Warga pemilik lahan di area Pembangunan Jembatan HKSN yang masih bersengketa dengan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akhirnya memilih untuk mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Pencabutan gugatan itu sendiri diketahui melalui website resmi Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dalam amar putusan, pihak pengadilan mengabulkan pencabutan gugatan dari para penggugat, yakni warga.

Baca Koran

Saat dikonfirmasi, salah satu perwakilan warga pemilik lahan, Arifuddin, membenarkan adanya pencabutan gugatan tersebut sari Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Ia menjelaskan, keputusan itu sendiri diambil lantaran lantaran salah satu pemilik lahan sedang memerlukan dana untuk keperluannya.

“Jadi kata kuasa hukum kami, bila mengambil dana ganti rugi yang dititipkan di pengadilan (konsinyasi), artinya mesti mencabut gugatan,” ucapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (2/2) siang

Termasuk juga uang ganti rugi miliknya yang masih masuk dalam satu gugatan.”Karena dana yang dititipkan itu secara keseluruhan termasuk milik kami, maka mau tak mau juga berimbas pada kami,” ungkapnya.

Ia menceritakan, bahwa pencabutan gugatan tersebut dilakukan seusai sidang pertama pembacaan gugatan pada 26 Januari tadi.

Lantas, apakah warga menyerah? Terkait hal itu, Arifuddin, mengaku belum bisa berkomentar dan berbuat lebih banyak. Kedepan pun, ia belum mengetahui apakah kembali bakal melayangkan gugatan tersendiri atau tidak.

“Di sisi lain, orang tua di rumah juga mengimbau kami agar sebaiknya tidak meneruskan gugatan. Orang tua kami, merasa kasihan melihat anak-anaknya bolak-balik mengurus hal ini,” tuturnya.

Disinggung terkait apakah uang ganti rugi yang dititipkan di pengadilan itu sudah diambil, Arifuddin mengaku bahwa hal itu belum dilakukan.

“Kami masih perlu menunggu, karena pihak terkait (pengadilan) sedang tidak berada di tempat. Tapi, menurut informasi, Jumat ini sudah bisa diambil,” tutupnya.

Baca Juga :  Golkar Kota Banjarmasin Buka Puasa Bersama Satkar Ulama, Rajut Silaturahmi di Bulan Ramadan

Seperti diketahui, ada dua kepala keluarga yang belum menerima uang ganti rugi. Dua kepala keluarga itu adalah pemilik tiga lahan bangunan yang dibebaskan belakangan di kawasan proyek Jembatan HKSN, pada 7 Januari tadi.

Lokasi lahan bangunan itu berada di RT 05, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Bukan tanpa alasan, penolakan tersebut melainkan, lantaran harga yang ditawarkan pemko melalui Dinas PUPR Banjarmasin dianggap warga terlalu murah. Alias jauh dari harga pasaran.

Ambil contoh, lahan bangunan milik Arifuddin yang hanya ditawar Rp550 juta. Memuritnya, bila berkaca di pasaran, untuk harga lahan dan bangunan milik orang tuanya itu bisa ditaksir Rp900 juta.

“Apa lagi, lahan dan bangunan kami berada tepat di pinggir jalan. Tidak hanya bangunan rumah saja. Tapi juga ada toko dagangan,” ucap Arifuddin.

Tak ingin ribet, rupanya Dinas PUPR Banjarmasin pun menempuh jalur konsinyasi di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk menyelesaikan persoalan itu.

Seiring berjalannya waktu, warga pun mencoba melawan Dinas PUPR dengan mengajukan gugatan. Sebelum sidang pertama terkait gugatan dimulai, pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin membuka ruang mediasi.

Sayang, mediasi yang digelar pada tanggal 5 dan 18 Januari itu pun berakhir dengan kebuntuan. Pada mediasi pertama, Dinas PUPR Banjarmasin diketahui tidak berhadir.

Sedangkan pada mediasi kedua, Dinas PUPR Banjarmasin diketahui bersikeras pada pendiriannya. Tak ingin menaikan uang ganti rugi lahan yang telah ditawarkan. Hanya ingin membayar sesuai dengan harga penghitungan tim appraisalnya.

Tentu hal itu sangat disayangkan warga. Selain karena harga yang terlalu murah, juga karena lagi-lagi, Dinas PUPR Banjarmasin dinilai tak kunjung menepati janji, untuk bisa menjelaskan mengapa harga yang ditawarkan ke warga justru lebih murah dari harga pasaran. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan