Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

WTP Wajib Dipertahankan

×

WTP Wajib Dipertahankan

Sebarkan artikel ini
15 Kalteng HL Pj Sekda Nuryakin saat melakukan pertemuan dengan BPK
Pj.Sekda Nuryakin saat melakukan pertemuan dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021, yang digelar di Kantor Gubernur, kemarin. (kp/ist)

Kepada Tim BPK RI, Pj.Sekda Provinsi Kalteng menyatakan komitmen opini wajar tanpa pengecualian tetap wajib pertahankan, namun membutuhkan dukungan semua jajaran Pemerintah Provinsi Kalteng.

PALANGKA RAYA, KP — Pj. Sekretaris Daerah Nuryakin meminta Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mendukung dan dapat bekerja sama mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang di raih selama ini.

Kalimantan Post

Permintaan itu ia sampaikan saat pertemuan dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021, yang digelar di Kantor Gubernur, kemarin.

Kepada Tim BPK RI Pj.Sekda menyatakan, pihaknya berkomitmen opini wajar tanpa pengecualian tetap wajib pertahankan, namun membutuhkan dukungan semua jajaran Pemerintah Provinsi Kalteng.l

Pada kegiatan yang dihadiri seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Biro lingkup Pemprov Kalteng serta Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng ini, Pj. Sekda menyambut baik pemeriksaan pendahuluan yg dilaksanakan BPK RI dan tim.

“Semoga bisa memotivasi kita dalam pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, terus melakukan perbaikan agar dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian 7 kali berturut-turut,” ungkap Pj. Sekda Nuryakin.

Dikatakan momentum hari itu bisa menjadi wadah untuk mengevaluasi kelemahan dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah dan melalukan perbaikan. Kepala Perangkat Daerah juga diharapkan proaktif dalam menyampaikan laporan keuangan.

Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksaan Interim dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng Tukino pada pertemuan itu mengemukakan pemeriksaan LKPD di Provinsi Kalteng akan berlangsung selama 30 hari kerja.

Tukino berharap pengisian kuesioner tahun ini tidak hanya menyalin jawaban tahun sebelumnya, tetapi disesuaikan dengan kondisi riil saat ini, dan tidak boleh salah saji, agar tetap meraih WTP.

Ditegaskan ketaatan itu menjadi penting dalam opini kita. Mudah-mudahan dalam pemeriksaan ini tidak ada temuan atau hal-hal yang tidak wajar,” jelas Tukino seraya meminta Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terbuka dan fair.

Terkait pemeriksaan itu, seluruh SOPD diminta melakukan koordinasi dengan Inspektorat maupun Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng, sehingga penyusunan LKPD tahap selanjutnya, yakni LRA, Neraca, LO, dan LPE, dapat diselesaikan sesuai action planning paling lambat 15 Februari 2022 untuk selanjutnya dilakukan review oleh Inspektorat dan BKAD Provinsi Kalteng. (drt/k-10)

Baca Juga :  Gubernur Buka Jambore Daerah 2025
Iklan
Iklan