Banjarmasin, KP – Saksi Wulan Nurmalasari auditor dari Kantor BRI Wilayah, mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa Arini selaku CS di Kantor Unit BRI Cemapaka Banjarmasin, yang yang ditilepnya tersebut digunakan untuk bermain judi online Binomo.
Lebih lanjut disebutkan sebagian duit tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi yang jumlahnya berdasarkan hasil audit dikisaran Rp1,1 miliar.
Hal ini dikemukakan Wulan ketika dijadikan saksi dengan terdakwa
Arini Listiani Chalid mantan CS BRI Unit Cempaka Banjarmasin, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (28/3), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah.
Saksi yang merupakan salah satu tim audit investgasi dari kantor BRI Wilayah tersebut lebih jauh mengatakan, terdakwa untuk mendapatkan pasword yang hanya diketahui oleh kepala unit dengan cara mengintip, sehingga terdakwa dapat membuka rekening dan mencairkan tabungan yang seharusnya dana tabungan tersebut diblokir.
Untuk menabung dari delapan nasabah tersebut, ternyata menurut saksi semua adalah kerabat atau teman terdakwa, salah satunya adalah orangtuanya, semua penabung tersebut, tanpa dihadirkan ke kantor dan tandatangan. Semuanya dilakukan terdakwa dan untuk mencairkan dana tersebut dilakukan dengan menggunakan ATM.
Semua keterangan yang diberikan saksi ini dibenarkan oleh terdakwa yang disidang secara virtual.
Seperti diketahui, dakwaan yang disampaikan JPU Adi Suparna dihadapan majelis hakim tindak pidana korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Yusriansyah, terdakwa dalam membobol uang di tempatnya bekerja digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian besar digunakan mengikuti judi online.
Menurut Adi kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp1 miliar lebih, tetapi berdasarkan perhitungan BPKP unsur kerugian negara hanya Rp894 juta lebih, setelah dikurangi adanya kekayaan terdakwa yang telah disita.
Perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal berlapis, pertama dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP,. Subsidair pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP
Lebih subsidair pasal 8 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP dan lebih lebih subsidair pasal 9 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP. (hid/K-4))














