Banjarmasin, KP – Gedung Mitra Plaza, Banjarmasin rencananya akan difungsikan untuk menjalankan dua sektor berbeda, yakni layanan publik dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dan sektor ekonomi-pariwisata.
Keputusan tersebut resmi diambil seiring berakhirnya status Hak Guna Bangunan (HGB) atas kerjasama pengelolaan aset lahan Mitra Plaza antara PT Kharisma Inti Mitra (KIM) dengan Pemkot Banjarmasin akan berakhir pada Juni 2022 nanti.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, gedung yang berada di atas tanah bekas Pasar Gembira, Jalan Pangeran Antasari itu akan dilakukan perubahan bentuk kerjasama dengan pihak swasta atau pihak ketiga.
“Tidak diperpanjang. Tapi ada penyesuaian pola kerjasamanya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku,” ucapnya saat ditemui awak media disela penandatanganan MoU antara Pemko Banjarmasin dengan Uniska MAB, Jumat (11/03) siang.
Benar saja, Pemko telah membulatkan tekad untuk mengganti status kerjasama penggunaan lahan tersebut dengan status Kerjasama Pemanfaatan (KSP)
“Karena dalam skema pemanfaatan aset, kita tidak bisa memperpanjang HGB nya lantaran terhalang regulasi di peraturan pusat, meski BPN (Badan Pertanahan Nasional) masih membolehkan,” jelas Ibnu.
Karena itu, pihaknya melanjutkan kerjasama dengan skema KSP yang bisa dilakukan sampai 30 tahun guna menghindari adanya pihak-pihak yang dirugikan atas penggunaan lahan yang tepat berada di tepian Sungai Martapura itu.
“Dan itu didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kalsel untuk format kerjasamanya,” tegasnya.
Menurutnya, skema KSP yang nantinya diterapkan tersebut berbentuk bangun serah guna dan lainnya. Termasuk juga sewa-menyewa bagunan.
Sehingga pihak swasta akan tetap diperkenankan menggunakan gedung atau lahan tersebut dengan syarat harus membayar uang sewa sebagai kontribusinya kepada Pemko Banjarmasin.
“Itu bedanya antara HGB dan KSP. Karena selama ini HGB tidak bisa jadi duit alias pemasukan bagi daerah. Sedangkan KSP akan jadi pemasukan daerah di setiap tahunnya,” ujarnya
“Rencananya penggunaan gedung Mitra ini untuk Mall Pelayanan Publik (MPP) yang spacenya (luas wilayahnya) sudah dirancang dan disepakati, misalnya dengan luas minimal 1000 meter persegi, Termasuk titik layanan MPP nya, apakah nanti di lantai dasar atau di lantai dua,” paparnya.
Kemudian, ia melanjutkan, lokasi MPP ini juga menyatu dengan mall yang sifatnya untuk bisnis dan pengembangan pariwisata juga.
Pasalnya, Ibnu menilai, lokasi gedung Plaza Mitra ini strategis, lantaran berada di tepian sungai yang nanti masuk dalam daftar untuk ditata dengan baik sebagai kawasan riverside untuk pengembangan sektor bisnis seperti kuliner, lokasi event dan lain sebagainya.
“Jadi di bangunan itu akan ada dua fungsi, mal untuk umum dan mal untuk pelayanan publik,”
“Karena, hasil rapat yang digelar sepekan terakhir, kami sudah menyepakati soal alokasi termasuk besaran kontribusi yang mereka keluarkan dalam proses kerjasama untuk menjadi pendapatan daerah per tahunnya,” pungkas Ibnu.
Lantas, bagaimana nasib bekas area wahana bermain anak yang lokasinya tepat berada di samping gedung utama Plaza Mitra?
Terkait hal itu, Ibnu meminta, wahana bermain yang dulu sempat menjadi primadona sebagai lokasi rekreasi keluarga di tahun 90-an itu diserahkan kepada Pemko Banjarmasin.
“Disana untuk dilanjutkan pembangunan siring yang di sampingnya dengan memakai konstruksi bangunan yang ada dengan diberi sedikit penyesuaian. Karena kondisi konstruksinya masih bagus,” imbuhnya.
Kendati demikian, Ibnu mengaku tidak menutup kemungkinan bagunan eks arena bermain anak itu akan didesain ulang.
“Yang pasti tidak lagi difungsikan sebagai arena bermain. Karena nanti disana jadi area publik yang diserahkan kepada pemko,” tuntasnya. (Kin/KPO-1)