Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Batasi Anggaran Belanja Pegawai Berdampak ke TPP

×

Batasi Anggaran Belanja Pegawai Berdampak ke TPP

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm TPP
BERBARIS - ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin saat menjalani pelantikan di halaman Balai Kota Banjarmasin. (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mulai membatasi belanja pegawai se Indonesia. Maksimal, 30 persen dari APBD masing-masing.

Alasannya, karena kemenkeu melihat belanja pegawai di Indonesia lebih besar daripada belanja kegiatan atau pembangunan.

Kalimantan Post

Lebih jauh, aturan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Anggaran di BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo menjelaskan, mekanismenya adalah pemerintah daerah diberikan waktu oleh pemerintah pusat untuk menjalankan keputusan tersebut.

Dalam jangka waktu lima tahun, belanja pegawai mesti bisa ditekan hanya berada di angka 30 persen dari APBD.

“Bila misalnya APBD-nya Rp2 triliun, berarti belanja pegawainya maksimal Rp600 miliar. Harus terpenuhi segitu,” ucapnya, Senin (7/3) siang.

Dijelaskan Edy, adanya aturan dari pemerintah pusat itu, juga menjadi arahan agar pemerintah daerah lebih inovatif untuk menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Rata-rata, pemerintah daerah hanya mengharap APBD dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Disinggung apa yang menjadi imbasnya bila pembatasan belanja pegawai itu diberlakukan, Edy mengatakan bahwa kemungkinan besar akan berimbas pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Menurutnya, bila melihat aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), TPP yang diterima akan ada penyesuaian.

“Itu juga diatur oleh pemerintah pusat untuk rumusan penyesuaiannya, bukan daerah yang membuat. Seperti misalnya melihat beban kerja, risiko kerja dan lain sebagainya,” ucapnya.

Sementara di sisi pemerintah daerah, bila ternyata belanja pegawainya tak bisa ditekan atau malah lebih dari 30 persen dari APBD, maka kemungkinan besar konsekuensinya Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan pemerintah pusat akan disesuaikan lagi.

“Jadi sekarang, tinggal kemampuan pemerintah daerah untuk menggali potensi peningkatan PAD,” pungkasnya. (Kin/K-3)

Baca Juga :  RKA 2026 Perumda Pasar Banjarmasin Diteken, Direksi Siapkan Roadmap dan Fokus Benahi Tata Kelola
Iklan
Iklan