Pelaihari, KP – Kejaksaan Negeri Tanah Laut bersama Ketua PN Pelaihari serta pihak terkait lainnya memusnahkan sejumlah barbuk (barang bukti) pidana umum bertempat di halaman Kejari Tala, Rabu (30/02/2022)
Barbuk yang dimusnahkan meliputi barbuk perkara pidana narkotika (84 perkara), sajam (14 perkara), tindak pidana ringan (7 perkara), lingkungam hidup/setrum ikan di damau (3 perkara), judi (3 perkara), dan perdagangan orang (2 perkara).
Kajari mengatakan kegiatan tersebut untuk melaksanaan perintah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kejaksaan selaku eksekutor selalu melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah incrath,” tegasnya.
Adapun rincian dari berbagai barang bukti perkara yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
- Narkotika (84 perkara) terdiri dari – Sabu sekitar 20 gram – Bong/alat hisap – Timbangan digital – HP/smartphone, dll
- Sajam/Penganiayaan (14 perkara), terdiri – Parang – Pisau/belati dan
- Pakaian
- Tipiring (7 perkara) terdiri – Miras berbagai merk – Alkohol medis
- LH/setrum ikan di danau 3 perkara – Alat Setrum – Sentar kepala
- Peralatan lainnya 5.
Judi (3 perkara) terdiri dari – Rekap togel – Arena sabung ayam, dll
- Perdagangan Orang (2 perkara) terdiri dari – Alat Kontrasepsi – Kasur dan – Pakaian
Turut hadir Ketua PN Pelaihari Iriaty Khairul Ummah, Asisten III Setda Tala M Safarin mewakili Bupati, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tala H Muhammad Kusri, dan Kasat Reskrim Polres Tala AKP Hasanuddin. (rzk/K-1)