Banjarmasin, KP – Seorang buruh harian lepas bernama Saipul (41) ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin Barat, Rabu (2/3), sekitar pukul 14.00 WITA.
Saat diamankan, pria itu dalam keadaan mengamuk menggunakan senjata tajam (Sajam).
Warga Jalan Ir. PHM Noor Gang Perjuangan RT 43 RW 03 Banjarmasin Barat ini diamankan bersama barang bukti berupa sebilah senjata tajam (sajam).
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Kamis (3/3), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Atas ulahnya, tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Drt RI No 12 Tahun 1952,” katanya.
Konologisnya, bermula anggota menerima laporan dari warga, bahwa tersangka mengamuk dengan menggunakan sajam dalam keadaan mabuk.
Lalu anggota langsung menuju ke lokasi tersangka mengamuk tersebut.
Alhasil anggota berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka langsung dibawa ke kantor Mapolsekta Banjarmasin Barat,” pungkasnya.(fik/K-4)