Banjarmasin, KP – Seorang buruh serabutan, Muhammad Subhan alias Bahan (34) bakal terpaksa menjadi penghuni di balik jeruji besi.
Hal ini dikarenakan warga Kinibalu RT. 67 RW.23 No.25 Kel. Teluk Dalam Banjarmasin ini, tertangkap tangan membawa narkoba jenis shabu.
Subhan diciduk petugas ketika berada di depan gerbang SMPN 14 RT. 03 Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin, Jumar (18/3) sekitar pukul 18.00 WITA berdasarkan informasi masyarakat.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dua paket shabu seberat 99,06 gram, 1 buah bekas bungkus mie instan, 1 buah HP merk Samsung warna putih dan 1 buah Hp merk VIVO warna hitam biru.
” Barang bukti 2 paket sabu disimpan dalam bekas bungkus mie instan,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika kepada awak media, Selasa (22/3).
Dikatakan Suryo, pihaknya langsung menindak lanjuti dengan penyelidian di lapangan.
” Pelaku diamankan ketika berada di depan gerbang sekolah dan ketika di tangkap tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Dalam hal ini, pelaku Bahan jika terbukti bersalah akan di jerat dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini kita masih telusuri terkait asal barang yang di peroleh pelaku,” tandasnya. (yul/K-4)