Banjarmasin, KP – DPRD Kota Banjarmasin terus mendesak agar memprioritaskan pengamanan terhadap seluruh aset milik daerah.
Masalahnya, karena sampai sekarang masih banyak aset milik Pemko Banjarmasin belum tertangani dengan baik, bahkan belum dilindungi bukti kepemilikan yang sah.
Seperti kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono, SE masih banyaknya tanah belum bersertifikat, belum dilakukannya pematokan serta pemagaran batas tanah yang dimiliki dan dikuasai Pemko Banjarmasin.
Kepada { KP} Rabu (16/3/2022) Bambang Yanto mengemukakan, pengamanan dan perlindungan aset penting dijadikan perhatian agar seluruh aset milik daerah tersebut aman dan tetap terjaga dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Ia memaparkan, pihak dewan sudah seringkali menyampaikan masalah sertifikasi aset ini dianggarkan setiap tahun dalam APBD.
Wakil Ketua Komisi dari Partai Demokrat ini mengatakan, pengamanan aset milik daerah sudah diinstruksikan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dan Kota ketika melakukan rapat koordinasi bersama KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional beberapa waktu lalu
” Dari hasil rapat koordinasi itu diinstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah agar menyusun rencana anggaran belanja untuk sertifikasi aset daerah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan dari hasil rapat kerja dengar pendapat komisi II dengan instansi terkait di lingkungan Pemko terungkap, setidaknya masih ada sekitar 183 persil tanah milik Pemko Banjarmasin yang hingga kini belum dilindungi bukti kepemilikan secara sah seperti halnya sertifikat.
Padahal katanya menandaskan, aset berupa tanah milik Pemko Banjarmasin yang belum disertifikasi itu sebagian besar di atasnya sudah berdiri bangunan.
Dikemukakan, berdasarkan data di antara ratusan tanah yang belum disertifikasi tersebut gedung Sekolah Dasar (SD) sebanyak 90 persil, 17 persil tanah untuk Kantor Kelurahan, beberapa puluh persil rumah dinas dan puskesmas serta puluhan perkantoran.
Terakhir ungkap Bambang Yanto , dari rapat kerja dengar pendapat yang digelar komisi II dari sebayak sekitar 30 bangunan pasar milik Pemko Banjarmasin ternyata diketahui hanya sekitar 7 buah diantaranya yang sudah memiliki sertifikat.
Kembali ia mengatakan. menyikapi belum disertikatinya tanah milik Pemko ini, komisi II DPRD Banjarmasin sudah mendesak agar masalah tersebut kiranya dijadikan perhatian serius untuk diprogramkan dianggarkan secara bertahap oleh Pemko Banjarmasin.
Ia menandaskan, pengamanan aset milik daerah harus diantisipasi agar mempunyai jaminan yang kuat dan tidak berakibat permasalahan hukum di kemudian hari jika diklaim pihak-pihak tertentu. .
” Sekaligus agar Pemko tetap mampu mempertahankan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dimana salah satu indikator penilaian dari BPK adalah terkelolanya penanganan aset secara baik,” ujarnya.
Pentingnya pengamanan aset ini sebelumnya juga pernah mendapat perhatian serius dari Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.
Terbukti, pada periode pertama kepemimpinannya orang nomor satu di jajaran Pemko itu meminta SKPD terkait melakukan pembenahan dan pendataan aset agar lebih akurat. (nid/K-3)














