Banjarmasin, KP – Badan Pembentukan (BP) Perda DPRD Kalsel mengusulkan Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pondok Pesantren pada paripurna internal, Rabu (9/3/2022), di Banjarmasin.
“Raperda ini merupakan inisiatif BP Perda untuk memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Kalsel,” kata Ketua BP Perda DPRD Kalsel, H Hormansyah pada penjelasan BP Perda.
Hormansyah mengungkapkan, jumlah pesantren yang tersebar di wilayah Kalsel sangat banyak, sehingga diperlukan instrument hukum yang tepat agar penyelenggaraannya semakin terarah.
“Ini juga merupakan bagian untuk melembagakan aspirasi masyarakat di Kalsel mengenai keberadaan pondok pesantren,” tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hormansyah menambahkan, Raperda ini akan mengatur perencanaan, pembinaan dan pemberdayaan pesantren, yang meliputi pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi atau pengakuan terhadap lembaga pesantren, afirmasi pesantren, dan fasilitasi pesantren.
“Juga akan mengatur koordinasi dan komunikasi, partisipasi masyarakat, sinergitas, kerjasama dan kemitraan, sistem informasi, tim pengembangan dan pemberdayaan pesantren serta pendanaan,” ujar anggota Komisi III DPRD Kalsel.
Sementara itu, anggota DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad mengatakan, Raperda ini untuk mengakomodir dinamika keagamaan di wilayah Kalsel, yang banyak membangun pondok pesantren.
“Namun diharapkan pendidikan di pesantren harus memenuhi beberapa persyaratan, agar anak didik tidak dirugikan,” jelas politisi Partai Golkar.
Diantaranya, kurikulum yang diberikan harus sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah, termasuk keberadaan dewan guru, sehingga keinginan untuk mencerdaskan anak bangsa bisa tercapai.
“Ini yang terpenting agar lulusan pondok ini memiliki kualitas pendidikan yang memadai,” tegas Hasanuddin Murad.
Selain itu, juga pendanaan pesantren harus memenuhi ketentuan, sehingga benar-benar mampu membiayai pendidikan yang ada, termasuk menyediakan kurikulum, dewan guru maupun fasilitas lainnya.
“Kita tidak ingin pesantren ini hanya sekedar hidup dan memberikan ilmu agama sekedarnya, namun harus memperhatikan kualitas pendidikannya,” ujar mantan Bupati Barito Kuala ini.
Untuk itu, pemerintah daerah akan mencermati keberadaan pesantren ini, mulai dari yayasan, penyandang dana, tenaga pendidik, kurikulum dan lainnya agar bisa menghasilkan generasi yang berkualitas.
“Ini bukan hanya kewenangan Kementerian Agama, namun juga pemerintah daerah agar keberadaan pesantren benar-benar mampu menghasilkan generasi yang berkualitas, terutama di bidang keagamaan,” jelasnya.
Selain Raperda inisiatif dari BP Perda, juga diusulkan Raperda inisiatif dari Komisi I, Komisi III dan Komisi IV DPRD Kalsel. (lyn/KPO-1)















