Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

[] Dilema Mahasiswa yang Ikut Demo. Ada Ancaman Kampus akan Hapus Beasiswa dan KIP

×

[] Dilema Mahasiswa yang Ikut Demo. Ada Ancaman Kampus akan Hapus Beasiswa dan KIP

Sebarkan artikel ini
IMG 20220303 WA0041 scaled
Ilustrasi - Ratusan mahasiswa di Kalimantan Selatan saat melakukan aksi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law beberapa waktu lalu di depan Kantor DPRD Kalsel (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Di zaman kebebasan berpendapat saat ini ternyata masih ada kampus yang melakukan intervensi kepada kalangan mahasiswa yang ingin menggelar atau mengikuti aksi demonstrasi atau unjuk rasa.

Kalimantan Post

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Banjarmasin, Nurdin Ardalepa menilai, hal tersebut masih menjadi momok tersendiri bagi para aktivis yang masih menduduki bangku perkuliahan.

Padahal, jika merujuk pada undang-undang yang saat ini masih diterapkan di Indonesia, menurutnya siapapun bebas menyampaikan pendapat, asalkan itu benar dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Jadi semestinya tidak ada halangan,” ucapnya, kemarin (3/3) petang di Balai Kota.

“Karena dari hasil penelusuran kami, intervensi itu masih terjadi. Temuan di lapangan, ada yang misalnya ikut aksi unjuk rasa, beasiswa dan KIP-nya dicabut. Bahkan hingga ancaman dikeluarkan dari kampus,” jelasnya.

Karena itulah pihaknya memutuskan untuk menggelar dialog bertajuk Kelas Advokasi dan Hukum terkait kebebasan penyampaian pendapat dimuka umum dalam bentuk demonstrasi atau unjuk rasa, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Kamis (03/03) siang.

Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga narasumber yang didatangkan dalam dialog kali ini, yakni dari Polda Kalsel, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) hingga Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan.

“Dengan adanya dialog ini, kami ingin ada kesepakatan antara pihak terkait. Baik itu dari balai dikti, polda dan kejati. Tentang jaminan perlindungan, ketika kami ingin atau turun aksi atau melakukan kritikan,” tekannya.

Ia mempertanyakan, apakah betul dosen atau kampus boleh mengintervensi mahasiswa ketika ingin berdemonstrasi.

“Karena sekali lagi, secara aturan, itu tak boleh dilakukan oleh pihak kampus. Karena tidak ada dasarnya mahasiswa mau turun demo atau mengkritik kampus mendapat ancaman seperti itu,” lanjutnya.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Banjarmasin Tetapkan KUA-PPAS 2026 Bagian Siklus Pembangunan

Karena itu, ia secara tegas mengatakan, jika ke depan masih ada intervensi, pihaknya mengaku akan melaporkan hal itu ke kejati.

“Karena kejati sendiri menyatakan, tidak ada pembenaran akan hal itu (intervensi). Misalnya dengan adanya ancaman dikeluarkan dari kampus,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan penulusuran pihaknya bersama organisasi yang bernaung di Cipayung, di Kalsel terdapat dua kampus yang secara jelas melakukan hal tersebut kepada mahasiswanya.

Sayangnya, Nurdin tak ingin membeberkan secara gamblang kampus mana saja yang ia maksud tersebut

Lebih jauh, Nurdin menegaskan bahwa aksi unjuk rasa atau demonstrasi, menurutnya adalah langkah terakhir yang biasa dilakukan mahasiswa.

“Sebelumnya, tentu ada diskusi hingga dialog atau audiensi,” tutupnya.

Terpisah, Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, M Akbar dalam dialog itu menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima laporan atau adanya berkas yang masuk, terkait adanya kampus yang mengintervensi mahasiswanya.

Lebih-lebih, ketika ada isu ancaman yang dilakukan kampus ke mahasiswanya. Seperti misalnya, dengan tidak lagi menyalurkan beasiswa.

“Bila ada hal seperti itu, silahkan laporkan kepada kami. Kami akan turun langsung untuk menindaklanjuti,” ucapnya.

“Atau misalnya, bila ada mahasiswa yang mendapatkan beasiswa, tapi malah ada pihak kampus yang melakukan pemotongan (nominal) beasiswa yang disalurkan,” tambahnya.

Di sisi lain, Akbar juga menegaskan, bahwa segala hal yang berkaitan dengan kampus tentu bisa ditangani. Namun tentu sesuai dengan ranah pihaknya. Yakni di lingkup Kemenristekdikti.

“Sedangkan untuk kampus swasta atau universitas Islam, kami tidak memiliki kewenangan. Tapi setidaknya, kami bisa membantu mengkomunikasikan langsung ke pihak kampus bila diperlukan,” jelasnya.

Oleh karena itulah, Akbar juga menyarankan, agar aturan yang ada di kampus tidak hanya dibaca atau dipelajari oleh pihak kampus saja. Tapi, juga dibaca hingga dipelajari oleh masing-masing mahasiswa.

Baca Juga :  Wujudkan Banjarmasin Ramah Investasi, DPRD Singkronkan Raperda

“Agar semua punya pegangan ketika ada kasus yang menimpa mahasiswa. Dan menyikapi soal pembungkaman,” tukasnya.

“Karena kini mahasiswa secara kasat mata lebih berpeluang untuk saling berkomunikasi melalui media dibandingkan mahasiswa dahulu,” tandas Akbar. (Kin/KPO-1)

Iklan
Iklan