Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Disuruh Belajar Daring Jika Belum Vaksin dan Tak ada Hasil Antigen

×

Disuruh Belajar Daring Jika Belum Vaksin dan Tak ada Hasil Antigen

Sebarkan artikel ini
IMG 20220329 WA0055 scaled

Banjarmasin, KP – Dengan berlandaskan percepatan vaksinasi siswa, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada masing-masing kepala sekolah tingkat SD. Baik negeri maupun swasta.

Dalam SE bernomor No 420/1589-PSD/Dipendik/2022 itu, berisi beberapa poin penting yang berkaitan dengan upaya percepatan vaksinasi siswa.

Baca Koran

Pertama, pihak sekolah diminta untuk lebih intensif melakukan sosialisasi terhadap siswa dan orang tua siswa untuk mempercepat capaian vaksinasi anak di sekolah sampai minimal mencapai persentasi 70 persen pada 1 April 2022.

Kedua, apabila sampai dengan 1 April 2022, angka vaksinasi siswa tidak mencapai 70 persen, maka pada pasca libur Ramadan 1443 PTM di sekolah tersebut ditangguhkan sebagai sanksi. Hingga persentasi vaksinasi 70 persen tercapai.

Ada pun poin ketiga, bagi sekolah yang capaian vaksinasinya lebih dari 90 persen, maka dapat melaksanakan PTM penuh alias PTM 100 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Banjarmasin, Nuryadi menjelaskan, SE yang terbit pada 24 Maret tersebut mengacu pada hasil evaluasi Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjarmasin, beberapa hari lalu.

Dari hasil evaluasi diketahui, data hasil vaksinasi jenjang SD di Kota Banjarmasin tahun pelajaran 2021/2022, capaian vaksinasi anak usia 6 hingga 12 tahun, hingga tanggal 24 Maret lalu. Yakni hanya mencapai 30 persen.

“Capaian vaksinasi anak di Kota Banjarmasin cukup jika dibandingkan dengan target daerah dan nasional,” ucapnya, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (29/3) petang.

Menurutnya, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 sebagai salah satu upaya penanganan saat Pandemi Covid-19, vaksinasi anak usia 6 hingga 12 tahun harus menjadi prioritas.

“Kalau tidak wajib buat apa ada razia yang belakangan gencar dijalankan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemko Banjarmasin Siapkan Langkah Penutupan TPA Basirih

Ia mengaku, saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti capaian vaksinasi di setiap sekolah. Baik SD yabg statusnya negeri maupun swasta.

“Kami masih melakukan pendataan. Tapi secara umum, sebenarnya sudah banyak SD yang capaian vaksinasinya di atas 70 persen. Apalagi untuk jenjang SMP,” ungkapnya.

“Tapi harapan kami, semuanya bervaksin. Jangan sampai yang sudah bervaksin, justru dirugikan oleh siswa yang belum bervaksin,” tekannya.

Lantas, bagaimana dengan apabila ada siswa yang tidak mau divaksin? Misalnya, lantaran tidak diizinkan oleh orang tuanya.

Terkait hal itu, Nuryadi mengatakan, bahwa siswa yang mengalami kondisi tersebut mesti membawa surat bebas Covid-19.

“Misalnya, hasil rapid antigen atau swab. Berlalu sesuai dengan masa berlaku surat,” tekannya.

Kemudian, Nuryadi juga membeberkan bahwa bagi siswa yang belum vaksin kemudian tak menunjukkan hasil rapid test antigen, yagg bersangkutan terpaksa harus mengikuti pembelajaran secara daring. Alias pembelajaran jarak jauh (PJJ) di rumah.

“Vaksin ini kan sudah diwajibkan. Ini upaya agar siswa tidak terpapar Covid-19,” tekannya.

“Saat ini, kami masih melakukan pendataan. Pihak sekolah diminta untuk mengisi formulir, di situ akan dilihat sekolah mana saja yang capaian vaksinasinya tidak sampai 70 persen,” tutupnya.

Terpisah, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun membenarkan bahwa SE tersebut memang benar sudah diterbitkan oleh Disdik Banjarmasin.

Ia pun lantas mengatakan, SE itu sebenarnya adalah imbauan bagi orang tua atau wali murid agar anaknya divaksin.

“Intinya, memberikan pemahaman pada orang tua, agar anaknya divaksin. Karena sebagai mana saran dari Pak Kapolresta Banjarmasin, boleh tidak divaksin, tapi tiap hari harus di-swab,” ucapnya (29/3) petang, seusai mengikuti rapat bulanan bersama jajaran forkopimda, di Hotel Rodhita.

Baca Juga :  Mobil Pusling Dispersip Kalsel Kunjungi Lapas Pelaihari dan Marabahan

“Kalo kena Covid-19, ya tidak boleh masuk (sekolah),” timpal Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito.

Lantas, apakah secara otomatis berarti bila siswa tidak bervaksin maka tak diperkenankan mengikuti PTM?

Menjawab hal itu, Ibnu seperti tidak berani menegaskan bahwa tidak membolehkan siswa yang bersangkutan tak boleh ikut PTM.

“Ya bahasanya kan seperti itu. Walaupun ada orang tua yang meminta jangan dipaksakan, ya tidak apa-apa. Kami tidak memaksakan. Tapi dihormati juga anak-anak yang lain yang sudah bervaksin,” ucapnya.

“Kalau pilihannya misalnya tidak mau divaksin, ya mau belajar online ya tidak apa-apa,” pungkasnya. (Kin/KPO-1)

Iklan