Banjarmasin, KP – Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus menjadi rumah aspirasi bagi masyarakat dan daerah, sehingga perannya harus dioptimalisasi agar lebih dikenal masyarakat.
“Karena proses pengambilan keputusan pada level nasional harus bermuara dari aspirasi masyarakat di daerah,” kata anggota DPD RI Kalsel, H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, atau yang lebih akrab disapa Habib Banua.
Hal tersebut diungkapkannya pada Webinar Nasional dengan tema “Peran Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi sebagai Rumah Aspirasi Masyarakat dan Daerah”, yang ditayangkan melalui kanal YouTube resmi DPD RI (kanalsenator), Selasa (29/3).
Webinar nasional ini diselenggarakan dalam upaya optimalisasi peran dan fungsi kantor DPD RI di daerah, yang menghadirkan anggota DPD RI, Habib Banua dan pakar hukum tata negara, Prof H Denny Indrayana, yang merupakan putra banua yang pernah duduk sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM RI pada masa pemerintahan Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono.
Oleh karenanya, mekanisme kegiatan dukungan oleh Kantor DPD RI di daerah harus mampu menjembatani kepentingan tersebut.
“Salah satu contoh sukses adalah RUU tentang Daerah Kepulauan, yang masuk kedalam prolegnas dan saat ini sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah bersama DPD RI,” ujar Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) sebuah alat kelengkapan DPD RI yang membidangi pengawasan dan pemantauan terhadap Perda dan Raperda.
Dalam konteks pengawasan Perda dan Raperda oleh DPD RI sebagaimana ketentuan Pasal 249 ayat (1) huruf jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, Habib Banua menekankan peran Kantor DPD RI di daerah yang strategis.
“Mekanisme kerja dan dukungan terhadap sumberdaya aparatur di Kantor DPD RI di daerah harus terus ditingkatkan, seperti mengisi aparatur Kantor DPD RI di daerah dengan kualifikasi sarjana hukum, ilmu politik, dan administrasi negara,” tambahnya.
Prof Denny Indrayana menyampaikan, pembentukan Kantor DPD RI di daerah tidak hanya dimaknai sebatas bangunan fisik semata, namun lebih dari pada itu.
“Fungsi-fungsi representasi harus dapat tercerminkan dari Kantor DPD RI di daerah,” kata Prof Denny.
Senada dengan Habib Banua, Prof Denny menekankan bahwa mekanisme kerja Kantor DPD RI di daerah harus fleksible, cair, dan tidak terlalu birokratis, sehingga akan lebih mendekatkan anggota DPD RI dengan konstituennya.
Lebih lanjut, Kantor DPD RI di daerah juga harus mampu menjadi contoh bagi Lembaga/instansi lain di daerah dalam melawan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan menjadi centre of anti-corruption dan mengedepankan integritas dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral DPD RI, Rahman Hadi mengatakan, sejatinya keberadaan Kantor DPD RI sendiri tak lepas dari amanat Pasal 252 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 jo UU Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi daerah pemilihannya,” katanya saat memberikan sambutan pada webinar tersebut.
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut, di periode Sekretariat Jenderal yang ia pimpin saat ini berkomitmen untuk mempercepat proses pembentukan Kantor DPD RI di daerah menjadi definitif.
“Agar tugas-tugas pelayanan kepada anggota DPD RI di daerah dapat berjalan lebih optimal, kendati masih mengadapi kendala khususnya anggaran yang terbatas,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Sekretariat Kantor DPD RI Kalsel, Muhamad Ilham Nur Rizal menambahkan, Kantor DPD RI di daerah harus dimaknai sebagai upaya mendekatkan anggota-anggota DPD RI kepada konstituen.
“Sehingga perjuangan aspirasi dan advokasi kepentingan daerah pada tingkat pusat dapat dengan cepat tersalurkan,” katanya, yang juga sebagai moderator pada webinar tersebut.
Webinar ini sendiri diikuti oleh pegawai Sekretariat Jenderal DPD RI baik ditingkat pusat maupun di daerah, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dan jurnalis. (lyn/KPO-1)