Ada dua lokasi di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru
BANJARMASIN, KP – Dua kasus mafia tanah mulai penyelidikan oleh Tim Pemberantasan Kejati Kalsel.
Keterangan, ada dua lokasi di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru
Keduanya dapati indikasi tindak pidana, dan Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel segera memulai penyelidikan.
“Ini merupakan langkah lanjutan setelah dilakukan penelaahan atas pengaduan dan laporan dari masyarakat yang diterima melalui Hotline Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Abdul Rahman SH MH, yang juga Ketua Tim Pemberantasan.
Dikatakan, tim sepakat merekomendasikan untuk dilakukan penyelidikan atas dua kasus tersebut setelah dilaksanakan gelar perkara.
“Setelah dilakukan gelar perkara, direkomendasikan untuk dilakukan penyelidikan. Kemudian dimulai setelah terbit surat perintah dari Kajati Kalsel,” tambahnya, Minggu (6/3).
“Kasus kedua,berada di kawasan Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru tepatnya di Kelurahan Sungai Tiung,” sambung Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel yang juga Anggota Tim Pemberantasan, Romadu Novelino SH MH.
Sedangkan kasus pertama di kawasan Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Jika penyelidikan dimulai, otomatis penyidik Kejaksaan akan mulai memanggil sejumlah pihak termasuk pelapor, terlapor, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan pihak terkait lainnya.
“Penanganan dipastikan dilakukan dengan profesional. Ini sebagai bukti Kejaksaan benar-benar hadir untuk masyarakat.
Khususnya dalam memberikan perlindungan hak-hak warga negara bagi mereka yang berupaya mempertahankan hak kepemilikan tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, “bebernya
Ia sebut, kasus-kasus dugaan praktik mafia tanah lainnya juga bukan tidak mungkin dinaikkan statusnya ke penyelidikan.
Pasalnya sudah ada belasan laporan lainnya dari masyarakat yang kini tengah dikaji Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel
Diketahui, Ketua Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel tak sendiri dalam melakukan penanganan praktik mafia tanah di Kalsel, dibantu 15 Jaksa sebagai anggotanya.
Yakni 3 Jaksa Bidang Tindak Pidana Umum, 2 Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus, 6 Jaksa Bidang Intelijen, 2 Jaksa Bidang Datun serta 2 Jaksa bidang Pidana Militer. (K-2)