Batulicin, KP – Diwakili Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Hj Mariani, Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar menyampaikan jawaban pandangan umun fraksi terhadap dua buah Raperda pada 8/3.2022.
Jawaban pemandangan umum fraksi ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD di Kantor DPRD Jalan Sepunggur Kecamatan Kusan Tenggah.
“Sebelum kami menyampaikan jawaban atas Pemandangan umum dari fraksi ini, ijinkan kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan dan masukan terhadap Raperda ini,” kata Hj Mariani.
Lebih lanjut ujarnya, menjawab Pemandangan umum Fraksi Amanat Nasional terkait Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, pada dasarnya Pelayanan Sistem OSS dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha, bisa menggunakan perangkat atau fasilitas sendiri, atau dengan yang disediakan DPMPTSP.
Jika pelayanan Sistem OSS belum dapat dilaksanakan secara mandiri, DPMPTSP akan melakukan pelayanan berbantuan atau pelayanan bergerak. Pelayanan berbantuan dilakukan secara interaktif antara DPMPTSP dan Pelaku Usaha, sedangkan Pelayanan bergerak dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada pelaku usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya.
“Apabila Sistem OSS belum tersedia, maka Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha secara luring kepada petugas DPMPTSP; yang kemudian akan menghubungkan perizinan luring ke dalam Sistem OSS pada DPMPTSP Persetujuan, atau penolakan diterbitkannya dokumen perizinan nerusaha akan diinformasikan kepada Pelaku Usaha, melalui sarana komunikasi. Jika terjadi gangguan teknis dengan sistem OSS, maka masyarakat dapat menyampaikan hal tersebut kepada DPMPTSP,” jelasnya. Selanjutnya menanggapi pandangan umum Fraksi Golkar, Pemkab Tanah Bumbu sangat mengapresiasi, dan berterima kasih atas dukungan, serta saran yang telah disampaikan terhadap dua buah Raperda.
“Terimakasih masukan dan sarannya, kami akan menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi dengan tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang,” urainya. Diharapkan, dengan adanya Raperda dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Kabupaten Tanah Bumbu, tentu, dengan di iringi semangat masyarakat Kab Tanbu untuk mendongkrak potensi ekonomi dan pemerintah daerah akan terus berupaya mematangkan sistem perizinan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat agar lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Menaggapi pandangan umum Fraksi PKB perlu dilakukan peningkatan kualitas pelayanan terpadu satu pintu untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha dilaksanakan secara tertib.
“Kami akan terus tingkatkan kualitas pelayanan baik sarana maupun prasarananya guna mencapai pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas,” ucapnya.
Menaggapai pertanyaan Fraksi Gerindra terkait Raperda Penyelenggaraan Irigasi, Asisten bidang pemerintahan dan Kesra mengatakan sudah cukup baik. Karena hal itu, sebagai bentuk upaya peningkatan pendapatan petani, dan upaya dari Dinas terkait untuk pengarahan organisasi yang berhubungan dengan masyarakat tani, dalam pelaksanaan exploitasi dan pemeliharaan jaringan, menjaga efektivitas, efisiensi dan ketertiban pelaksanaannya. “Upaya dari Pemerintah Daerah untuk melibatkan masyarakat petani, dalam hal pemeliharaan irigasi, dengan membentuk P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) yang mempunyai tanggung jawab dalam pemeliharaan saluran tersier.
Dengan terlibat secara langsung, maka diharapkan pembangunan irigasi dapat lebih maksimal,” tambahnya. Dan menanggapi anggapan Fraksi PDI Perjuangan mengenai judul Raperda namun isinya banyak mengatur tentang pengelolaan dan kelembagaan yang akan mengatur tentang Irigasi. “Pengelolaan Irigasi adalah, segala usaha pendayagunaan air irigasi, yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi. Dari pengertian diatas maka isi dari Raperda harus tidak lepas dari pengelolaan irigasi. Sedangkan kelembagaan juga harus di kupas tuntas di Raperda, agar menjadi dasar untuk pembentukan kelembagaan selanjutnya,” pungkasnya. (han)