Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Empat Senator Janji Kawal Permasalahan Warga Sungai Miai

×

Empat Senator Janji Kawal Permasalahan Warga Sungai Miai

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Reses DPRD Kota
RESES DPRD- Empat politisi dari DPRD Kota Banjarmasin yang menggelar reses bersama masing-masing H Sukhrowardi dari Partai Golkar, Zainal Hakim (PKB), HM Isanini (Gerindra), dan HM Ismail Iberahim (PBB) berjanji akan mengawal permasalahan warga kelurahan Sungai Mia. (KP/Narti)

Banjarmasin, KP – Empat politisi dari DPRD Kota Banjarmasin yang menggelar reses bersama masing-masing H Sukhrowardi dari Partai Golkar, Zainal Hakim (PKB), HM Isanini (Gerindra), dan HM Ismail Iberahim (PBB) berjanji akan mengawal permasalahan warga kelurahan Sungai Mia.

“Ini bukan janji tetapi semua permasalaha mulai jambatan, titihan, sampai keluhan sistim rayon anak sekolah tetap akan dibantu dikawal jika masyarakat mengalami jalan buntuk dalam berurusan cukup mendatangi perwakilan bapak2 yang duduk di DPRD Kota Banjarmasin,’’ucap H Sukhrowardi saat berbicara dihadapan warga perwakilan warga kelurahan Sungai Miai saat reses di Aula Kecamatan Banjarmasin Utara, Senin (28/03/2022).

Kalimantan Post

Dihadapan perwakilan sejumlah Dinas dan para anggota DPRD Kota Banjarmasin, empat senator secara bergantian juga mendengarkan dan menampung serta memberikan solusi dalam dialog yang langsung dimotori H Sukhrowardi. Mereka selain janji membantu juga mengakui terbuka untuk diajak konsultasi bila dibutuhkan.

Namun sebelum para warga selesai mengikuti reses, mereka kompak menolak pemindahan ibukota provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Hal itu disuarakan warga saat reses anggota DPRD Banjarmasin dapil Banjarmasin Utara di Kecamatan Banjarmasin Utara, Senin (28/3/2022).

“Kami warga kelurahan Sungai Miai menolak pemindahan ibukota ke Banjarbaru,” ujar salah satu warga yang diikuti warga lainnya.

Anggota DPRD Banjarmasin dapil Banjarmasin Utara Zainal Hakim yang hadir saat reses, mengapresiasi pernyataan sikap dari warga tersebut.

Bagi dia, hal tersebut menjadi motivasi sekaligus doa untuk Pemko bersama dewan Banjarmasin, dalam melakukan upaya judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Politisi PKB yang disapa Bang Hakim ini menilai, upaya judicial review dilakukan, karena tahapan dalam pembentukan UU tersebut tidak prosedural.

Baca Juga :  PAM Bandarmasih Gelar Serambi Surau di Banyiur Luar

“Dalam prosesnya, tidak ada uji publik dan dewan Banjarmasin selaku wakil rakyat Banjarmasin juga tidak pernah dilibatkan,” ujarnya.

Dia berharap, judicial review yang dilayangkan Pemko tersebut berjalan sesuai dengan yang dikehendaki. “Mudahan ibukota Kalsel kembali ke Banjarmasin,” tandasnya. (nau/K-3)

Iklan
Iklan