Tanjung, KP – Pengadilan Agama (PA) Tabalong kembali meluncurkan Program Gerakan Melayani Masyarakat Pencari Keadilan Dari Desa Terluar (Gempar) Jilid 3 ini menyasar Desa Salikung, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong yang langsung dilepas oleh Bupati Tabalong di Halaman Pendopo Bersinar belum lama tadi.
Ketua Pengadilan Agama Tanjung Abdullah, mengatakan program Gempar ini melibatkan beberapa instansi terkait, di antaranya Dinas Sosial, Disdukcapil, serta dari Kementerian Agama. “Dalam program ini diberikan pelayanan sidang terpadu, itsbat nikah dan perceraian, sosialisasi atau penyuluhan hukum, aksi sosial,” ujarnya.
“Nantinya, dalam pelayanan ini, setelah selesai sidang maka langsung keluar penetapan dan juga diterbitkan buku nikah. Selanjutnya, juga langsung ada pelayanan dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan akta kependudukan lainnya. Jadi, Program Gempar ini memudahkan masyarakat daerah terpencil untuk mengakses layanan peradilan,” sebut Abdullah.
Usai melepas rombongan yang berjumlah 30 orang tersebut Bupati Tabalong DR Drs H Anang Syakhfiani M.Si, mengatakan program Gempar adalah sebuah inovasi dari Pimpinan PA Tanjung sebelumnya, inovasi ini patut diapresiasi, karena Ketua PA yang baru juga melanjutkannya. “Ketika melepas gempar, saya berharap yang penting misi gempar jilid 3 ini tetap yang pertama pelayanan, dan yang kedua adalah dakwah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga orang nomor satu di Kabupaten Tabalong ini berharap program Gempar dapat lebih ditingkatkan lagi dengan tidak hanya bekerjasama dengan Disdukcapil dan Dinas Sosial saja, tetapi bisa berkolaborasi juga dengan dinas kesehatan setempat.
“Dengan bekerjasama segala pihak tentu hasilnya akan lebih dahsyat dibanding dengan kita bekerja sendiri, langkah yang dilakukan pengadilan agama ini saya anggap sangat bagus, sehingga perlu terus dilanjutkan,” ujar Anang.
Seperti peruntukannya, sasaran Gempar adalah pelayanan ke Desa Salikung, salah satu desa terisolir dengan jarak sekitar 15 kilometer dari Kecamatan Muara Uya yang membutuhkan waktu setengah hari ke desa tersebut. (ros/K-6)