Oleh : Nor Faizah Rahmi, S.Pd.I
Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Remaja
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mengajukan Geopark Meratus menjadi Geopark Internasional dan terdaftar di Unesco Global Geopark tahun 2022. Plt Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas ESDM Kalsel Ali Mustopa menyatakan hal tersebut didasari oleh hasil penelitian yang dilakukan oleh Ahli Geologi di Pegunungan Meratus. “Bahwasanya Meratus ini mempunyai warisan yang bernilai tinggi khususnya batuan Ofiolit yang merupakan lantai samudera,” ujarnya yang dikutip, Rabu (13/10/2021).
Ali mengungkapkan bahwa terdapat beberapa persyaratan agar Geopark bisa masuk ke dalam daftar Unesco Global Geopark. “Salah satunya memiliki warisan geologi dan bernilai Internasional seperti batuan Ofiolit yang dimiliki oleh Geopark Meratus serta flora dan fauna yang hidup di pegunungan meratus yang diakibatkan oleh pembentukan ini,” jelasnya. Ali berharap, Geopark Meratus tersebut dapat masuk ke dalam daftar Internasional Unesco Global Geopark.
Dari data penelitiannya bersama para ahli geologi, wilayah Kalsel adalah pertemuan lempeng-lempeng yang sudah berumur lebih dari 180 juta tahun yang menyatu dan kemudian bertemu di Pegunungan Meratus. Itu merupakan salah satu keunikan dan nantinya bisa menjadi penilaian kelayakan dari tim Unesco Global Geopark. Ahli geologi UPN Veteran Yogyakarta, Jatmiko menambahkan, menurutnya Geopark Meratus tinggal selangkah lagi menjadi Geopark Internasional. Setiap tahun akan ada dua Geopark nasional didorong ke UNESCO untuk menjadi Geopark Internasional.
Menurut Jatmiko, tahun 2021 bisa menjadi kesempatan bagi Geopark Meratus yang didaftarkan. Apalagi Geopark Meratus merupakan salah satu Geopark Nasional yang paling siap dari 14 Geopark Nasional yang ada di Indonesia. “Memang setiap tahun itu kita ajukan dua Geopark nasional ke UNESCO. Meratus untuk tahun ini belum, tapi kesempatannya di tahun 2021, semoga bisa sukses,” ucap Jatmiko. Diusulkan Jadi Geopark Setelah didaftarkan, UNESCO nantinya hanya sekali datang ke Geopark Meratus untuk melakukan penelitian.
Hasil penelitian tersebut, UNESCO akan memutuskan apakah Geopark Meratus layak menjadi Geopark Internasional atau tidak. “Assessment internasionalnya hanya sekali. UNESCO akan mengunjungi semua titik yang kita sediakan dan biasanya di akhir November atau awal Desember setiap tahunnya akan diputuskan apakah bisa menjadi Geopark Internasional atau tidak,” ungkap Jatmiko.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas hutan Indonesia mencapai 125 juta hektare. Sejak tahun 1990 Indonesia setiap tahun kehilangan tutupan hutan. Sekalipun laju deforestasi mengalami penurunan tiap tahun, hal itu tidak bisa menutup fakta bahwa Indonesia telah kehilangan hutan akibat maraknya alih fungsi lahan hutan. Klaim penurunan laju deforestasi inilah yang menyebabkan istilah deforestasi kehilangan makna.
Bahaya deforestasi mulai diabaikan sebagai “alarm” untuk menggambarkan keadaan hutan di Indonesia. Deforestasi seakan dimaklumi sebagai harga yang harus dibayar demi mencapai pembangunan yang berkemajuan. Deforestasi adalah situasi hilangnya tutupan hutan beserta segala aspeknya yang berdampak pada hilangnya struktur dan fungsi hutan itu sendiri. Dari data Forest Watch Indonesia, selama tahun 2000 sampai 2017, tercatat Indonesia telah kehilangan hutan alam lebih dari 23 juta hektare atau setara dengan 75 kali luas provinsi Yogyakarta.
Pada tahun 2019, Indonesia menempati peringkat ketiga sebagai negara yang paling banyak kehilangan hutan hujan primer akibat deforestasi, yaitu sebanyak 324 ribu hektare. Hutan yang dikenal sebagai paru-paru dunia mulai kehilangan fungsinya sebagai daerah resapan air. Ketika hutan tak lagi berfungsi, maka potensi bencana alam semakin besar. Kita masih mengingat bagaimana bencana banjir meluas hampir di 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan. Bencana tersebut bukanlah sekadar curah hujan yang tinggi.
Hal ini lebih disebabkan hilangnya tutupan hutan kawasan Meratus yang banyak dialihfungsikan sebagai area pertambangan. Masih segar pula dalam ingatan bagaimana meluapnya banjir bandang di Bandung, Jawa Timur, dan Sentani, Papua pada tahun 2019. Belakangan diketahui, banjir bandang tersebut karena dampak masifnya penggundulan hutan dan alih fungsi lahan yang dilegalkan atas nama bisnis dan investasi.
Keserakahan kapitalisme adalah biang kerok kerusakan hutan. Sistem yang menuhankan kebebasan kepemilikan dan hanya berpikir untung rugi bagi kepentingan kapitalis. Manakala menguntungkan, para korporat kapitalis ini tidak segan melakukan segala cara agar ambisi kuasanya terwujud meski harus mengorbankan serta mengabaikan dampaknya bagi lingkungan. Di sistem kapitalisme, kongkalikong antara penguasa dan pengusaha lumrah terjadi. Kebijakan yang dibuat sering kali tidak untuk memprioritaskan kepentingan rakyat, tapi mengakomodasi hasrat para kapitalis.
Islam memberi pedoman dalam setiap sisi kehidupan, termasuk lingkungan. Islam memerintahkan agar manusia bersikap dengan menjaga dan melestarikan lingkungan. Sebab, lingkungan atau alam adalah bagian ciptaan Allah Swt. Kerusakan alam tidak serta-merta karena perubahan iklim, tapi ada peran manusia dalam mempercepat kerusakan tersebut. Dalam salah satu ayat Al-Qur’an Allah SWT berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. (QS. Ar-Rum : 41)
Sistem Islam, penjagaan terhadap lingkungan akan terkontrol dengan kebijakan uang terintegrasi, yaitu (1) Pemimpin bertakwa yang amanah; (2) Regulasi yang ramah lingkungan; (3) Masyarakat yang sadar lingkungan dengan pendidikan dan pemahaman berbasis syariat Islam; (4) Pembiasaan rakyat akan kebersihan lingkungan; serta (5) Sistem sanksi yang tegas dan berefek jera bagi para perusak lingkungan.











