Banjarmasin, KP – Guna memastikan tempat hiburan malam (THM) tutup pada malam hari raya Nyepi yang jatuh pada Rabu (02/03) tadi malam, puluhan anggota Satpol PP Banjarmasin melakukan razia THM
Puluhan anggota yang diterjunkan mendatangi satu per satu THM di Kota Banjarmasin.
Seperti THM di kawasan Jalan H Djok Mentaya, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah dan di Jalan A Yani.
Saat razia THM di ketiga kawasan tersebut, anggota Satpol PP tidak menemukan tempat hiburan yang buka.
Namun, setiba di Jalan Veteran, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, petugas mendapati salah satu THM bernama GFive Cafe and Lounge sedang buka.
Pasalnya, saat petugas datang, terlihat tamu yang duduk di meja yang disediakan pengelola sedang asyik menikmati makanan dan minuman beralkohol, meski tanpa hiburan live musik.
Sayangnya, anggota Satpol PP Banjarmasin hanya melakukan pengecekan dan teguran saja.
Kepala SatPol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan, bahwa kegiatan itu adalah giat rutin yang dilakukan.
Berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2016, tentang usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi/ THM/ Karaoke Keluraga dan Biliar wajib tutup pada hari besar keagamaan.
“Tadi malam terkait hari besar keagamaan hari raya nyepi,” ucapnya saat ditemui awak media, Kamis (03/03) pagi
Mantan Camat Banjarmasin Timur itu mengklaim, bahwa dari hasil pantauan tempat usaha THM sudah mempatuhi aturan yang sudah diberlakukan.
“Sehingga kami beranggapan pengusaha THM, bersama-sama berkomitmen mematuhi aturan tersebut,” tandasnya.
Terkait temuan anggota di GFive tadi, Muzaiyin mengimbau agar seluruh pengelola THM untuk menjalankan komitmen yang sudah dituangkan dalam Perda Kota Banjarmasin.
“Kita harap seluruh pengelola bisa mematuhi aturan yang ada di Banjarmasin. Khususnya terkait aturan Hari Besar Keagamaan,” tuntasnya. (Kin/KPO-1)